Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H. IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. Bin ABDUL SANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2656/O.4.13/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. Bin ABDUL SANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

  • Bahwa Perbuatan terdakwa IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan peraturan mengikat lainnya yang berlaku sebagai berikut:
    • Bahwa Terdakwa IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI secara melawan hukum tidak melaksanakan tanggungjawabnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang ditugaskan sebagai Wakil Sah Pengguna Anggaran sebagaimana yang diatur dalam Kontrak Kerja DED (Detail Engineering Design) Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Paser, Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) huruf B Wakil Sah Para Pihak untuk PA yaitu atas nama Terdakwa IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
    • Bahwa Terdakwa IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI tidak menyusun KAK dengan cermat dan jelas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan:
  1. PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan  kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing.
  2. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
  2. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan   kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperlukan.
  1. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut:
  1. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;
  2. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
  3. menetapkan kebijakan umum tentang:

1) pemaketan pekerjaan;

2) cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan

3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;

4)  penetapan penggunaan produk dalam negeri.

  1. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
  1. KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit memuat:

a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;

b.  waktu pelaksanaan yang diperlukan;

c.  spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan

d.  besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.

    • Bahwa Terdakwa IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI bersama Saksi UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) secara melawan hukum tidak melakukan mobilisasi personil dan non personil berdasarkan kontrak kerja bagian syarat-syarat umum kontrak (SSUK) point menyebutkan sebagai berikut.

 18. 14. mobilisasi, angka

       14.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan yaitu :

  1. Mendatangkan tenaga ahli;
  2. Mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau
  3. Menyiapkan peralatan pendukung;

15. Pengawasan dan Pemeriksaan

15.1 Pemeriksaan Bersama

  1. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, PA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PA bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan bersama yang mencakup antara lain pemeriksaan kesesuaian personil dan/atau peralatan dengan persyaratan kontrak. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
  2. Jika dalam pemeriksaan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak maka perubahan tersebut akan dituangkan dalam amandemen kontrak.

 

15.2 Pemeriksaan Personil dan Peralatan

  1. Pemeriksaan (inspeksi) personil dan peralatan harus dilaksanakan setelah personil dan peralatan tiba di lokasi pekerjaan serta dibuatkan Berita Acara Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PA dan penyedia.
  2. Dalam pemeriksaan personil dan peralatan, PA dapat dibantu Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung.
  3. Bila hasil inspeksi/pemeriksaan personil dan peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan, maka penyedia dapat melaksanakan pekerjaan dengan syarat personil dan peralatan yang belum memenuhi syarat harus diganti sesuai dengan ketentuan dalan Kontrak.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 826.437.509 (delapan ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh tujuh lima ratus sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain di sekitar jumlah tersebut, yaitu :

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Paser Nomor: 700.1.2.3/259/LHA/ITDAKAB/IRBANSUS/2025 Tanggal 3 Oktober 2025 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan DED (Detail Engineering Design) Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2013 atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut.

 

SUBSIDIAIR

  • Bahwa Perbuatan terdakwa IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI menyalahgunakan kewenangannya selaku PPTK baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) menyalahgunakan kedudukannya selaku Ketua Tim Konsultan Perencana tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
    • Bahwa Terdakwa IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI tidak melaksanakan tanggungjawabnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang ditugaskan sebagai Wakil Sah Pengguna Anggaran sebagaimana yang diatur dalam Kontrak Kerja DED (Detail Engineering Design) Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Paser, Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) huruf B Wakil Sah Para Pihak untuk PA yaitu atas nama Terdakwa IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
    • Bahwa Terdakwa IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI berdasarkan kewenangannya selaku PPTK tidak Menyusun KAK dengan cermat dan jelas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan:
  1. PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan  kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing.
  2. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
  2. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan   kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperlukan.
  1. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut:
  1. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;
  2. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
  3. menetapkan kebijakan umum tentang:

1) pemaketan pekerjaan;

2) cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan

3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;

4)  penetapan penggunaan produk dalam negeri.

  1. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
  1. KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit memuat:

a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;

b.  waktu pelaksanaan yang diperlukan;

c.  spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan

d.  besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.

 

    • Bahwa Terdakwa IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI berdasarkan kewenangannya selaku PPTK bersama Saksi UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) berdasarkan kedudukannya selaku Ketua Tim Konsultan Perencana tidak melakukan mobilisasi personil dan non personil sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kerja bagian syarat-syarat umum kontrak (SSUK) point menyebutkan sebagai berikut.

 18. 14. mobilisasi, angka

       14.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan yaitu :

  1. Mendatangkan tenaga ahli;
  2. Mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau
  3. Menyiapkan peralatan pendukung;

15. Pengawasan dan Pemeriksaan

15.1 Pemeriksaan Bersama

  1. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, PA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PA bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan bersama yang mencakup antara lain pemeriksaan kesesuaian personil dan/atau peralatan dengan persyaratan kontrak. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
  2. Jika dalam pemeriksaan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak maka perubahan tersebut akan dituangkan dalam amandemen kontrak.

 

15.2 Pemeriksaan Personil dan Peralatan

  1. Pemeriksaan (inspeksi) personil dan peralatan harus dilaksanakan setelah personil dan peralatan tiba di lokasi pekerjaan serta dibuatkan Berita Acara Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PA dan penyedia.
  2. Dalam pemeriksaan personil dan peralatan, PA dapat dibantu Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung.
  3. Bila hasil inspeksi/pemeriksaan personil dan peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan, maka penyedia dapat melaksanakan pekerjaan dengan syarat personil dan peralatan yang belum memenuhi syarat harus diganti sesuai dengan ketentuan dalan Kontrak

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa IRFAN YUWANI INDRAWAN, S.T. BIN ABDUL SANI menyalahgunakan kewenangannya selaku PPTK baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi UMIS SUPRIATNA Bin EMAN SAHMAN (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) menyalahgunakan kedudukannya selaku Ketua Tim Konsultan Perencana telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 826.437.509 (delapan ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh tujuh lima ratus sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, yaitu sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Paser Nomor: 700.1.2.3/259/LHA/ITDAKAB/IRBANSUS/2025 Tanggal 3 Oktober 2025 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan DED (Detail Engineering Design) Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2013 atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain di sekitar jumlah tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya