Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr BUDI ASMAWIRA PT. Hirmalita Kutai Makmur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI ASMAWIRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIZKY FEBRYAN RAMADHANI, S.H.BUDI ASMAWIRA
Tergugat
NoNama
1PT. Hirmalita Kutai Makmur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh TERGUGAT tanggal 21 Desember 2024 dengan nomor : 023/HKM-PHK/XII/2025 merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak dan menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara TERGUGAT dan PENGGUGAT terhitung sejak putusan ini diucapkan.

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut:

       Atas Nama BUDI ASMAWIRA, masa kerja 5 Tahun 1 bulan

     a. Uang Pesangon (UP)    Gaji berdasarkan UMR Provinsi Kukar × 6 Bulan Upah = yang di terima

           Rp. 3.536.507,- × 6     = Rp.   21.219.042,-  

       b. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)  Gaji berdasarkan UMR Provinsi Kukar × 2 Bulan Upah = yang di terima

           Rp. 3.536.507,- × 2    = Rp.   7.073.014,-

       c. Uang Pengganti Hak (UPH)

           Perumahan dan Pengobatan 15% × (UP + UPMK) = yang di terima15% × (Rp. 21.219.042,- + Rp. 7.073.014,-)  = Rp.  4.243.808,-

          Uang Cuti Tahunan yang belum diambil Hari

          Upah × Sisa Cuti : 25 Hari kerja = yang di terima Rp. 3.536.507,- × 12 ÷ 25      = Rp.           1,697,532,-

     d. Uang Proses Gaji berdasarkan UMR Provinsi Kukar × 6 = yang di terimaRp. 3.536.507, ×6   = Rp.    21.219.042,-

          Dengan total keseluruhan : Rp. 55.452.438,- (Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah)

 

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik TERGUGAT beserta isinya;

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Rupiah) kepada PENGGUGAT per/hari, setiap kali keterlambatan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo.

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun adanya upaya hukum yang dilakukan TERGUGAT.

7. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak