Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.G/2025/PN Smr 1.Muhammad Ardi Arif Arifadin
2.Nurul Kholizah
Shinta Wulandari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 154/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Ardi Arif Arifadin
2Nurul Kholizah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Afifuddin Rozib, SH., MHMuhammad Ardi Arif Arifadin
2Ahmad Afifuddin Rozib, SH., MHNurul Kholizah
3Khoirul Amar, S.H.,Muhammad Ardi Arif Arifadin
4Khoirul Amar, S.H.,Nurul Kholizah
5G.DYAH LESTARI WAHYUNINGTYAS, KSPA, S.H, M.H.Muhammad Ardi Arif Arifadin
6G.DYAH LESTARI WAHYUNINGTYAS, KSPA, S.H, M.H.Nurul Kholizah
Tergugat
NoNama
1Shinta Wulandari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tetty Sitorus SH., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya ; -----------
2.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Perjanjian kerja sama No 01 pada 05 Juni 2025 ; -------------------
3.    Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ; -----
4.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas rumah lulur yang beralamat di jl Siradj Salman mengingat ada uang Para Penggugat sebesar 75% dan tidak ada kejelasan dari uang tersebut oleh Tergugat ; ----------------------------------------------------------------------------------
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar 
1)    kerugian Materiil sebesar Rp. 188.250.000
2)    Kerugian Moril sebesar Rp. 100.000.000
3)    Apabila di jumlahkan menjadi sebesar Rp. 288.250.000, yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara tanggung renteng secara tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ; 
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ; ------------------------------------
7.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; ---
8.    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat ; ----------------------------------------------------------------------------
9.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya secara tanggung renteng yang timbul dari perkara ini ; ----------------------------------

SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak