Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Smr RAMDANI ERWANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULIUS PATANAN, S.H., M.H.RAMDANI
2SINTA PRATIWI, S.H.RAMDANI
Tergugat
NoNama
1ERWANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 276.508.808,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum atau memerintahkan  Terggugat untuk membayar kewajiban tunggakan pembayaran kepada Penggugat, sebesar Rp. 276.508.808 (dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan ribu delapan ratus delapan rupiah);
  5. Memerintahkan Tergugat untuk segera menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara seketika kepada Penggugat apabila tidak dapat membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 276.508.808 (dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan ribu delapan ratus delapan rupiah) dengan rincian jaminan fidusia berupa, Honda Mobilio DD4 1.5 RS M/T CKD tahun 2018, warna Putih, No rangka : MHRDD4770JJ700670, dan No mesin : L15Z13643524;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Terggugat, menurut hukum untuk seluruhnya;

SUBSIDAIR

Apabila YTH Bapak Ketua/Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak