Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
508/Pid.Sus/2024/PN Smr MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H ACONG Bin LIPUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 508/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2240/O.4.11.3/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACONG Bin LIPUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa Acong Bin Lipus pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sultan Alimudin Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda tepatnya di sebuah tempat pembuatan kapal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sultan Alimudin Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda tepatnya di sebuah tempat pembuatan kapal kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 12.30 wita saksi Danang, saksi Nur Hidayat Ardan bersama dengan rekan- rekan dari Polsekta Samarinda Kota berhasil mengamankan terdakwa yang kemudian dilakukan penggeladahan dan ditemukan 5 (lima) poket/ bungkus naarkotika jenis sabu- sabu seberat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram netto, 1 (satu) unit alat komunikasi HP merk Realme warna biru, 1 (satu) buah bungkus rokok  Dunhill warna hitam, 1 (satu) buah plastik warna hitam adapun 1 (satu) kotak rokok merk Dunhill warna hitam yang berada di bawah tumpukan kayu yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut yang menurut keterangan dari terdakwa narkotika jenis sabu- sabu tersebut didapat terdakwa dari Sdr. Maman (masuk dalam Dafatar Pencaarian Orang/ DPO) dengan cara membeli sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya yang dibeli terdakwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 di Jalan Perum GP Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda, atas kejadian tersebut selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsekta Samarinda Kota guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa ijinn dari pihak berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian nomor: 151/10825/III/2024 tanggal 05 Maret 2024 dengan hasil penimbangan 5 (lima) bungkus berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis sabu- sabu dengan berat total 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram netto.
  • Berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika perihal Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor: LS12EC/ III/ 2024/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 13 Maret 2024 melakukan pemeriksaan sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sampel berupa kristal warna putih dikambalikan seberat 0,0497 gram netto.

Dari hasil pemeriksaan tersebut di atas, terhadap barang bukti yang dimiliki terdakwa dengan sampel pengujian tersebut diatas diperoleh hasil yaitu benar merupakan kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa Acong Bin Lipus pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sultan Alimudin kelurahan Selili Kecamatan samarinda ilir Kota Samarinda tepatnya di sebuah tempat pembuatan kapal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengaadili perkara ini, telah melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa terakhir kali terdakwa menggunakan naarkotika jenis sabu- sabu pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 12.00 wita yang bertempat di Jalan Sultan Alimudin kelurahan Selili Kecamatan samarinda ilir Kota Samarinda tepatnya di sebuah tempat pembuatan kapal sebelum terdakwa tertangkap.
    • Bahwa terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke pipet kaca bening yang dirangkai dengan sedotan plastik dan botol plastik sehingga terbentuk alat hisap atau bong, kemudian pipet kaca tersebut dibakar yang selanjutnya mengeluarkan asap, setelah itu asap tersebut dihisap melalui sedotan plastik secara berulang kali layaknya menghisap rokok.
    • Bahwa efek yang dirasakan terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah merasa badan lebih kuat dan semangat dalam bekerja.
    • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Laboratorium Penguji Badan Layanan Umum Daerah (UPTD) Labkes Provisni Kalimantan Timur Nomor : 455/41623/NARKOBA/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine atas nama ACONG Bin. LIPUS dengan Card Test terhadap jenis Narkoba didapat hasil positif Met Amphetamin.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  127 Ayat (1) huruf a UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya