Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Upah selama proses sebagaimana pasal 40 ayat (12); (3); dan(4) PP nomor 35 tahun 2021:
a. Dodik Sahputra
- Uang Pesangon (8 x Rp. 3.841.707) x 1 = Rp. 30.733.656,-
- Uang (UPMK) 4 x Rp. 3.841.707 = Rp. 15.366.828,-
- Upah Proses 6 x Rp. 3.841.707 = Rp. 23.050.242,-
Jumlah Rp. 69.150.726,-
b. Akhmad
- Uang Pesangon (4 x Rp. 3.841.707) x 1 = Rp. 15.366.828,-
- Uang (UPMK) 2 x Rp. 3.841.707 = Rp. 7.683.414,-
- Upah Proses 6 x Rp. 3.841.707 = Rp. 23.050.242,-
Jumlah Rp. 46.100.484,-
3. Tunjangan selama 6 bulan karyawan di PHK terhitung sejak bulan April 2025 : 3.841.707 x 60 % = Rp. 2.305.024 (di terima setiap bulan)
4. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara.
SUBSIDAIR :
- Mohon putusan seadil adilnya (ex aequo et bono) |