Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
103/Pdt.Bth/2023/PN Smr | 1.STEVEN LEONARD TANOJO 2.MONICA SRI SOEMARNI TANOJO |
HERY DARSONO THIO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jun. 2023 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 103/Pdt.Bth/2023/PN Smr | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Jun. 2023 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum |
dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah P. Hendrik Timur : Jalan Gang Selatan : Jalan Gang Barat : Tanah P. Nyoman DAN
dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Jalan PM Noor Timur : Jalan Gang Selatan : Tanah P. Steven Barat : Tanah P. Hendrik
4. Menyatakan PARA PELAWAN tidak terlibat dan mengeluarkan objek milik PARA PELAWAN berupa sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada diatasnya, sebagaimana terurai dalam:
dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah P. Hendrik Timur : Jalan Gang Selatan : Jalan Gang Barat : Tanah P. Nyoman DAN
dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Jalan PM Noor Timur : Jalan Gang Selatan : Tanah P. Steven Barat : Tanah P. Hendrik Dari sebagian luasan Objek Eksekusi dalam perkara No: 1/Pdt.Eks/2023/PN. Smr jo No. 89/Pdt.G/2006/PN. Smda jo No. 8/Pdt/2008/PT. KT.Smda; 5. Menyatakan Penetapan Eksekusi No Perkara No: 1/Pdt.Eks/2023/PN. Smr jo No. 89/Pdt.G/2006/PN. Smda jo No. 8/Pdt/2008/PT. KT.Smda terhadap sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada diatas obyek sengketa yang menyangkut bidang tanah dan bangunan milik PARA PELAWAN, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 2611 yang terletak di kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Surat Ukur No. 01732/2005, tertanggal 14 Desember 2005, dengan luas 953 M2 (sembilan ratus lima puluh tiga meter persegi), dan Sertifikat Hak Milik No. 2612 yang terletak di kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Surat Ukur No. 00124/2005, tertanggal 23-Februari-2005, dengan luas 749 M2 (tujuh ratus empat puluh sembilan meter persegi) adalah TIDAK SAH; 6. Menyatakan Putusan Perkara No. 89/Pdt.G/2006/PN. Smda jo No. 8/Pdt/2008/PT. KT.Smda dan Penetapan No: 1/Pdt.Eks/2023/PN. Smr yang menyangkut atas Obyek / Bidang tanahnya milik PARA PELAWAN yaitu sebidang Tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya, sebagaimana terurai dalam:
dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah P. Hendrik Timur : Jalan Gang Selatan : Jalan Gang Barat : Tanah P. Nyoman DAN
dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Jalan PM Noor Timur : Jalan Gang Selatan : Tanah P. Steven Barat : Tanah P. Hendrik TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (non eksekutabel);
7. Menyatakan tindakan konstatering No. W18.UI/2888/HK.02/5/2023 tertanggal 3 Mei 2023 terhadap obyek sengketa pada perkara No: 1/Pdt.Eks/2023/PN. Smr jo No. 89/Pdt.G/2006/PN. Smda jo No. 8/Pdt/2008/PT. KT.Smda yang menyangkut bidang tanah dan bangunan milik PARA PELAWAN sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 2611 yang terletak di kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Surat Ukur No. 01732/2005, tertanggal 14 Desember 2005, dengan luas 953 M2 (sembilan ratus lima puluh tiga meter persegi), dan Sertifikat Hak Milik No. 2612 yang terletak di kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Surat Ukur No. 00124/2005, tertanggal 23-Februari-2005, dengan luas 749 M2 (tujuh ratus empat puluh sembilan meter persegi) HARUS DINYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM; 8. Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan mengikuti semua amar putusan perkara ini; 9. Menghukum TERLAWAN untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |