| Petitum Permohonan | Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan
 tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” dan atau “Penadahan”, sebagaimana
 dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP yang didasarkan pada Surat
 Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/10/I/RES.1.8./2025/Ditreskrimum, tanggal 27
 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
 Kalimantan Timur, Cq. Dirreskrimum Polda Kaltim Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota
 (Kapolresta) Samarinda, Cq. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Seberang,
 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka
 a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh
 Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
 4. Menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor:
 Sp.Sidik/10/I/RES.1.8./2025/Ditreskrimum tanggal 27 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh
 HK LAW OFFICE
 Advocate & legal consultant
 HERRY KURNIAWAN, S.H., M.H. & PARTNERS
 Alamat Kantor : Jl. Osamaliki Gg. Andong II No. 12, Kel. Sidorejo Lor, Kec. Sidorejo, Kota
 Salatiga, Prov. Jawa Tengah, Email: herry_masterlaw@yahoo.com , Telp. 085725577778
 22
 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, Cq. Dirreskrimum
 Polda Kaltim Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Cq. Kepala
 Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Seberang
 5. Menyatakan batal demi hukum Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor
 S.Tap/7/II/2025/RES.1.8./2025/Ditreskrimum tanggal 01 Febuari 2025, serta segala Surat
 Keputusan maupun Surat Ketetapan yang berkaitan dengan penetapan Pemohon sebagai
 Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon.
 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap
 LP/B/6/I/2025/SPKT/POLSEK SAMARINDA SEBERANG/POLRESTA
 SAMARINDA/POLDA KALTIM tanggal 26 Januari 2025;
 7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang
 berlaku.
 Namun apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Samarinda yang
 memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
 |