Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2026/PN Smr 1.HARYN PL
2.RENITA MENDAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2026/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARYN PL
2RENITA MENDAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohon Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah anak yang bernama Elzahra Buaq Alik, lahir di Samarinda pada tanggal 24 November 2020, Jenis Kelamin Perempuan, adalah anak kandung Para Pemohon dari suami istri HARYN PL dan RENITA MENDAN sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-22022022-0011 bertanggal 22 Februari 2022 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Anak tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak