Dakwaan |
menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, sekira Jam 23.15 Wita, di Jalan Kapt. Soedjono Kel. Sambutan Kec. Sambutan Kota Samarinda tepatnya di Café Mona, Tersangka mengaku telah menyimpan dan menjual minuman beralkhol Golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %). Barang yang disita dari tersangka berupa berbagai macam merk minuman beralkhol sebanyak sebanyak 10 (Sepuluh) botol antara lain 3 (Tiga) botol minuman Bir Putih Merk Bintang dan 7 (Tujuh) botol minuman Bir Hitam merk Guinnesse |