Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
405/Pid.Sus/2024/PN Smr | CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H | MUHAMMAD RASYID ALS ACO BIN RAUF | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 405/Pid.Sus/2024/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1627/O.4.11.3/ENZ.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa MUHAMMAD RASYID Als ACO Bin RAUF pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 20.00 di Jl. Mugirejo Perum Lubuk Sawah No.- RT.- Kel.Lubuk Sawah Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu berat 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- ----- Bermula pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 20.00 wita di Jl. Mugirejo Perumahan Lubuk Sawah No. B4 Rt.- Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda saat Terdakwa di tangkap oleh anggota Polisi Terdakwa sedang seorang diri dengan turut diamankannya barang bukti berupa 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,01 (satu koma nol satu) gram brutto atau 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram netto yang Terdakwa simpan di dalam laci kamar Terdakwa, 1 (satu) buah sendok penakar dan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang Terdakwa simpan di bawah meja dalam kamar Terdakwa, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari membelinya dari seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal di daerah Pulau Jl. DI. Panjaitan Kota Samarinda sebanyak 3 (tiga) poket sabu dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 jam 16.00 Wita namun yang 1 (satu) poket telah habis terdakwa pakai atau gunakan, kemudian Terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa dan di amankan di Polresta Samarinda Untuk proses lebih lanjut. ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No: LS63EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim (+) Positif mengandung Metamfetamina. ----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU Kedua -----Bahwa terdakwa MUHAMMAD RASYID Als ACO Bin RAUF pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 20.00 di Jl. Mugirejo Perum Lubuk Sawah No.- RT.- Kel.Lubuk Sawah Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- ----- Bermula pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 20.00 wita di Jl. Mugirejo Perumahan Lubuk Sawah No. B4 Rt.- Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda saat Terdakwa di tangkap oleh anggota Polisi Terdakwa sedang seorang diri dengan turut diamankannya barang bukti berupa 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,01 (satu koma nol satu) gram brutto atau 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram netto yang Terdakwa simpan di dalam laci kamar Terdakwa, 1 (satu) buah sendok penakar dan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang Terdakwa simpan di bawah meja dalam kamar Terdakwa, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari membelinya dari seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal di daerah Pulau Jl. DI. Panjaitan Kota Samarinda sebanyak 3 (tiga) poket sabu dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 jam 16.00 Wita namun yang 1 (satu) poket telah habis terdakwa pakai atau gunakan, kemudian Terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa dan di amankan di Polresta Samarinda Untuk proses lebih lanjut. ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No: LS63EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim (+) Positif mengandung Metamfetamina. ----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |