Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
520/Pid.Sus/2024/PN Smr DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H 1.SAIDI FAIZAL TANJUNG Als IDIT Bin HALIFAH ( Alm )
2.ANDI ZUNAIDI Als RIDHO Bin M.YUSUF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 520/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2278/O.4.11.3/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIDI FAIZAL TANJUNG Als IDIT Bin HALIFAH ( Alm )[Penahanan]
2ANDI ZUNAIDI Als RIDHO Bin M.YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa para terdakwa I. SAIDI FAIZAL TANJUNG Als adit Bin HALIFAH (Alm) dan terdakwa II. ANDI ZUNAIDI Als RIDHO Bin M. YUSUF  pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Moeis Hasan Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda Tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 wita Saksi SAYID HARIS FADILLAH dan Saksi SAMSUDDIN (keduanya anggota polisi Polsekta Samarinda Seberang) melaksanakan patroli di daerah jalan Moeis Hasan Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha NMax dengan KT 5468 CAN sedang berhenti di pinggir jalan dimana di terdapat dua 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan kemudian Saksi SAYID HARIS FADILLAH dan Saksi SAMSUDDIN mendatangi kedua orang laki-laki tersebut yang semakin menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan selanjutnya para saksi polisi menanyakan identitas kedua laku-laki tersebut yang mengaku bernama SAIDI FAIZAL TANJUNG Als ADIT Bin HALIFAH (Alm) dan ANDI ZUNAIDI Als RIDHO Bin M. YUSUF, kemudian para saksi polisi meminta agar para terdakwa bersikap jujur lalu para terdakwa mengaku ada menyembunyikan sabusabu selanjutnya terdakwa I. SAIDI FAIZAL TANJUNG Als ADIT Bin HALIFAH (Alm) mengeluarkan 1 (satu) poket sabu-sabu dan 1 (satu) buah pipet yang disimpan di dalam kantong jaket milik terdakwa I. SAIDI FAIZAL TANJUNG Als ADIT Bin HALIFAH (Alm) sehingga atas kejadian tersebut  terdakwa I. SAIDI FAIZAL TANJUNG Als adit Bin HALIFAH (Alm) dan terdakwa II. ANDI ZUNAIDI Als RIDHO Bin M. YUSUF  beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsekta Samarinda Seberang untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa mendapatkan sabusabu tersebut dengan cara : pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 14.00 wita terdakwa I. SAIDI FAIZAL TANJUNG Als ADIT Bin HALIFAH (Alm) dihubungi oleh terdakwa II. ANDI ZUNAIDI Als RIDHO Bin M. YUSUF  dengan tujuan untuk mengajak  membeli sabu lalu terdakwa I. SAIDI FAIZAL TANJUNG Als ADIT Bin HALIFAH (Alm) mendatangi terdakwa II. ANDI ZUNAIDI Als RIDHO Bin M. YUSUF  di jalan Moeis Hasan Kel. Harapan baru Kec. Loa Janan Ilir Kora Samarinda dan setelah bertemu lalu terdakwa I. SAIDI FAIZAL TANJUNG Als ADIT Bin HALIFAH (Alm) patungan uang sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II. ANDI ZUNAIDI Als RIDHO Bin M. YUSUF sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa I. SAIDI FAIZAL TANJUNG Als ADIT Bin HALIFAH (Alm) pergi untuk membeli sabu-sabu di Daerah Padaelo samarinda Seberang di sebuah loket selanjutnya setelah membeli sabu-sabu sekitar pukul 15.00 wita para terdakwa bertemu kembali lalu terdakwa I. SAIDI FAIZAL TANJUNG Als ADIT Bin HALIFAH (Alm) meracik sabu untuk dipakai para terdakwa dengan cara memasukkan sabu ke dalam pipet kaca, tidak lama kemudian datang anggota patroli dan para terdakwa menjadi panik dan terdakwa I. SAIDI FAIZAL TANJUNG Als ADIT Bin HALIFAH (Alm) langsung menyimpan sabu-sabu ke dalam kantong jaket sebelah kanan selanjutnya para saksi polisi meminta para terdakwa untuk jujur kemudian para terdakwa mengakui ada menyimpan sabu-sabu lalu terdakwa I. SAIDI FAIZAL TANJUNG Als ADIT Bin HALIFAH (Alm) mengeluarkan sabu-sabu dan pipet yang disimpan di kantong jaket tersebut selanjutnya para terdakwa diamankan berikut dengan barang bukti yang ditemukan tersebut;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I. SAIDI FAIZAL TANJUNG Als adit Bin HALIFAH (Alm) dan terdakwa II. ANDI ZUNAIDI Als RIDHO Bin M. YUSUF membeli sabusabu secara patungan untuk dimiliki dan dipergunakan bersama oleh para terdakwa;; 
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut dilarang;  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 055/11035.00/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemimping Cabang Pegadaian Samarinda Seberang bahwa 1 (satu) paket serbuk putih berat total (dengan pembungkus plastic) 0,32 gram brutto atau 0,03 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 02113/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024, dengan kesimpulan: 

barang bukti dengan nomor : 07612/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa para terdakwa I. SAIDI FAIZAL TANJUNG Als adit Bin HALIFAH (Alm) dan terdakwa II. ANDI ZUNAIDI Als RIDHO Bin M. YUSUF, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Moeis Hasan Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda Tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara :

  • Bahwa para terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dikarenakan kedapatan membawa, memiliki ataupun menguasai 1 (satu) poket sabu dan 1 (satu) buah pipet yang mana sabusabu tersebut dibeli seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara patungan oleh para terdakwa dengan maksud akan dipakai oleh para terdakwa, dimana terdakwa I. SAIDI FAIZAL TANJUNG Als adit Bin HALIFAH (Alm) sudah memasukkan sabusabu ke dalam pipet namun dikarenakan saksi polisi datang sehingga sabu-sabu dan pipet kaca terdakwa I. SAIDI FAIZAL TANJUNG Als adit Bin HALIFAH (Alm) langsung menyimpan sabusabu ke dalam katong jaket sebelah kanan selanjutnya para saksi polisi meminta para terdakwa untuk jujur kemudian para terdakwa mengakui ada menyimpan sabu-sabu lalu terdakwa I. SAIDI FAIZAL TANJUNG Als adit Bin HALIFAH (Alm) mengeluarkan sabu-sabu dan pipet yang disimpan di kantong jaket tersebut selanjutnya para terdakwa diamankan berikut dengan barang bukti yang ditemukan tersebut; 
  • Bahwa terdakwa I. SAIDI FAIZAL TANJUNG Als adit Bin HALIFAH (Alm) dan terdakwa II. ANDI ZUNAIDI Als RIDHO Bin M. YUSUF sebelumnya sudah pernah menggunakan sabusabu sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024;
  • Bahwa tujuan para Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu adalah meningkatkan stamina para terdakwa setelah lelah bekerja;
  • Bahwa para terdakwa mengetahui menggunakan sabusabu secara ilegal atau tanpa resep dari dokter adalah perbuatan yang dilarang dan para terdakwa bukan merupakan pasien yang membutuhkan pengobatan dengan menggunakan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 055/11035.00/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemimping Cabang Pegadaian Samarinda Seberang bahwa 1 (satu) paket serbuk putih berat total (dengan pembungkus plastic) 0,32 gram brutto atau 0,03 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 02113/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024, dengan kesimpulan: 

barang bukti dengan nomor : 07612/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Nomor: 455/04027/NARKOBA/04/2024 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Yetty Fauza, Sp.PK dengan kesimpulan terhadap SAIDI FAIZAL TANJUNG Als adit Bin HALIFAH (Alm) telah dilakukan pemeriksaan skrinning dalam urine dengan CARD TEST terhadap jenis narkoba didapat hasil positif  Met Amphetamin dan Amphetamin;
  • Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Nomor: 455/04028/NARKOBA/04/2024 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Yetty Fauza, Sp.PK dengan kesimpulan terhadap ANDI ZUNAIDI Als RIDHO Bin M. YUSUF telah dilakukan pemeriksaan skrinning dalam urine dengan CARD TEST terhadap jenis narkoba didapat hasil positif  Met Amphetamin dan Amphetamin;

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya