Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;----------------------
- Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar dan jujur;--------------------------------
- Menyatakan Sah dan berharga bukti yang diajukan oleh Pelawan;-------------------------
- Menyatakan Penetapan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda Nomor S-58/WKN.13/KNL.02/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal Penetapan Jadwal lelang terhadap sebidang tanah perwatasan /bangunan yang terletak di jalan M.Yamin RT 21 Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 4021 dengan luas seluruhnya 448 M2 ditulis atas nama Yusuf Dharmawan dan pemegang yang benar adalah Randy Tanaya Tan/Pelawan dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah Utara Tanah Hak, Sebelah Timur Ruko/Tanah Hak. Sebelah Selatan Tanah Hak, Sebelah Barat Tanah Hak Tidak mempunyai kekuatan hukum;----------------------
- Memerintahkan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda dengan penetapan Nomor S-58/WKN.13/KNL.02/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal Penetapan Jadwal lelang terhadap sebidang tanah perwatasan /bangunan yang terletak di jalan M.Yamin RT 21 Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 4021 dengan luas seluruhnya 448 M2 ditulis atas nama Yusuf Dharmawan dan pemegang yang benar adalah Randy Tanaya Tan/Pelawan dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah Utara Tanah Hak, Sebelah Timur Ruko/Tanah Hak. Sebelah Selatan Tanah Hak, Sebelah Barat Tanah Hak untuk menangguhkan atau mengeluarkan dari daftar lelang karena masih dalam upaya hukum kasasi dan/atau karena tanah/bangunan adalah milik pelawan bukan milik Pihak Termohon Eksekusi/Yusuf Dharmawan;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan 1 dan Terlawan 2 untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;-
- Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;----------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan 1 dan Terlawan 2 secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini;-------------------------------------------
|