Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2024/PN Smr WILLIAM TANPUTRAWAN MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WILLIAM TANPUTRAWAN MULYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan perubahan nama pemohon semula bernama WILLIAM TANPUTRAWAN MULYONO sebagaimana yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 77/WNI/2000 tertanggal 11 Oktober 2000 ditanda tangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Madiun menjadi WILLIAMS TANPUTRAWAN MULYONO.
  3. Menyatakan perubahan perbaikan nama orang tua pada kutipan Akta Kelahiran tersebut yang semula tetulis LUCKY HEINRICH HANDOKO dan DEWIASIH menjadi LUICKY HEINRICH dan DEWIE ASIH.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan guna dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil
  5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak