| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 03 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
232/Pdt.G/2025/PN Smr |
| Tanggal Surat |
Senin, 27 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ZUHAIRINUR, S.H., M.H | DR.ONG HAN LING | | 2 | SURIADI SYAM, S.H. | DR.ONG HAN LING |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat seperti yang diuraikan diatas adalah perbuatan melawan hukum onrechtmatigedaad) beserta segala akibat hukum daripadanya yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Jual Beli yang dilakukan antara Penggugat (DR. ONG HAN LING) dan Tergugat (SUCITRA SOGATA ) sesuai dengan kwitansi tanggal 29 Maret 1996 adalah sah dan berharga dan dapat dijadikan dasar permohonan peralihan hak dan atau pembaharuan hak oleh Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan bahwa sertipikat tanah Hak Guna Bangunan No. 1252/ Jl. Wijaya Kesuma II (d/h Jl. Ir. H. Juanda) Kelurahan Air Putih atas nama “Sucitra Sogata” seluas 1.426 m?2; adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan permohonan peralihan hak dan atau pembaharuan hak menjadi atas nama penggugat terhadap sertipikat tanah Hak Guna Bangunan No. 1252/ Jl. Wijaya Kesuma II (d/h Jl. Ir. H. Juanda) Kelurahan Air Putih atas nama “Sucitra Sogata” seluas 1.426 m?2; pada kantor Turut Tergugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak dan atau pembaharuan hak terhadap sertipikat tanah Hak Guna Bangunan No. 1252/ Jl. Wijaya Kesuma II (d/h Jl. Ir. H. Juanda) Kelurahan Air Putih atas nama “Sucitra Sogata” seluas 1.426 m?2;Menjadi atas nama Penggugat;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu untuk peralihan hak dan atau pembaharuan hak sertipikat tanah tersebut menjadi atas nama Penggugat walaupun di kemudian hari ada upaya upaya hukum dari Tergugat;
- Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila majelis Hakim Samarinda yang memeriksa perkara ini dapat berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |