Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr S A I D I FRESH BAKERY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 39/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1S A I D I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sultan, S.H.S A I D I
Tergugat
NoNama
1FRESH BAKERY
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon/Pensiun kepada Penggugat  secara tunai dan sekaligus sebagai berikut :
Uang pesangon 9 X 1,75 X Rp.3.750.000,00= Rp.59.062.500,00
Uang penghargaan masa kerja 8 X Rp.3.750.000,00= Rp.30.000.000,00 +
Jumlah                                                                              = Rp. 89.062.500,00
Terbilang ( delapan puluh Sembilan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).

3.Membebankan Biaya Perkara kepada Negara.

Atau:

Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak