Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
491/Pid.Sus/2024/PN Smr MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H SORAYA Binti ANSYARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 491/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2176/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SORAYA Binti ANSYARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SORAYA Binti. ANSYARI bersama saksi ECHKA SOFYA PUSPITA SARI Binti. SUPRAT (dilakukan pemberkasan terpisah), pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 17.20 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, yang bertempat di daerah Perumahan Sempaja Indah Permai Jalan Batu Cermin Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatanpercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang bentuknya bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar jam 17.00 wita terdakwa berjalan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Gear warna hitam dengan nomor polisi KT 5751 OX di sekitar jalan Riam Indah Perum Gerilya Indah Blok BD Rt. 34 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, lalu terdakwa diberhentikan oleh saksi SUMADI SIHITE Anak dari TOLOPAN SIHITE dan saksi KHAERIL AKHMAD S., S.Pd. Bin. SUDIRMAN beserta Anggota Kepolisian Sektor Sungai Pinang lainnya yang kemudian terhadap terdakwa dilakukan pengamanan dan penggeledahan, atas penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 2 (dua) poket narkotika jenis sabu seberat 1,13 (satu koma tiga belas) Gram Netto yang di bungkus Kopi Good Day tersimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi.
    • Bahwa kemudian sekitar jam 17.20 wita terdakwa mendapatkan pesan singkat dari saksi ECHKA yang mengirimkan lokasi dan gambar narkotika jenis sabu yang telah ditelakkan di tempat yang sudah ditentukan, yang mana narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan milik saksi ECHKA dan saksi ECHKA meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambilnya, kemudian atas pesan tersebut terdakwa dibawa oleh saksi SUMADI SIHITE dan saksi KHAERIL beserta Anggota lainnya menuju tempat yang dimaksud yaitu di daerah Perumahan Sempaja Indah Permai Jalan Batu Cermin Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, sesampainya di tempat tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) poket narkotika jenis sabu- sabu seberat 3,62 (tiga koma enam puluh dua) Gram netto yang dibungkus dengan kemasan makanan ringan cokelat, selanjutnya terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, atas hal tersebut terdakwa dibawa ke rumahnya di daerah jalan Perumahan Bengkuring Bayam 5 Blok E No. 632 Rt. 99 Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru di dalam lemari yang berisi 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu- sabu seberat 1,16 (satu koma enam belas) Gram Netto, 1 (satu) buah botol kecil warna oren yang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,79 (lima koma tujuh puluh Sembilan) Gram netto, 1 (satu) unit timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) unit timbangan warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip warna merah, 1 (satu) buah sendok dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah sendok dari sedotan warna putih dan 1 (satu) buah ATM BCA warna biru yang berisi hasil keuntungn terdakwa dalam hal jual beli narkotika jenis sabu- sabu sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana jumlahnya telah dikeluarkan dan disita yang selanjutnya dijadikan barang bukti.
    • Bahwa setelah dilakukan interogasi didapati keterangan dari terdakwa bahwa ada barang bukti berupa nakotika jenis sabu- sabu yang diminta ambil oleh saksi ECHKA, atas hal tersebut dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saksi ECHKA pada jam 19.00 wita di jalan K.S. Tubun Gang 7 Rt. 3 Kelurahan Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, yang kemudian terhadap saksi ECHKA dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realmi C53 warna gold di ruang tamu rumah saksi ECHKA tersebut yang digunakan sebagai sarana telekomunikasi transaksi narkotika jenis sabu- sabu, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti yang ditemukan serta saksi ECHKA dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut.
    • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. FEBRIADI B Als. BAMBANG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) melalui komunikasi aplikasi Telegram nomor +2524 77082549, dimana terdakwa membeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk harga 1 (satu) gramnya dan cara terdakwa mengambilnya adalah dengan sistem jejak atau dengan sistem barang diletakkan di tempat yang telah ditentukan yang kemudian terdakwa menerima pesan singkat yang menunjukkan tempat pengambilan nantinya, adapun terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan yang akan digunakan terdakwa untuk keperluan sehari- hari.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) CP. Sungai Pinang Nomor: 02/ 10978.01/2024 tanggal 04 Januari 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 11,7 (sebelas koma tujuh) Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LS8EA/I/2024/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 05 Januari 2024, barang bukti yang berisikan kristal warna putih dengan kode sampel A seberat 0,9223 Gram, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa SORAYA Binti. ANSYARI bersama saksi ECHKA SOFYA PUSPITA SARI Binti. SUPRAT (dilakukan pemberkasan terpisah), pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 17.20 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, yang bertempat di daerah Perumahan Sempaja Indah Permai Jalan Batu Cermin Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatanpercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang bentuknya bukan tanaman, ynag beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar jam 17.00 wita sekitar jalan Riam Indah Perum Gerilya Indah Blok BD Rt. 34 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda terdakwa dilakukan penangkapan, yang awalnya saksi SUMADI SIHITE Anak dari TOLOPAN SIHITE dan saksi KHAERIL AKHMAD S., S.Pd. Bin. SUDIRMAN beserta Anggota Kepolisian Sektor Sungai Pinang lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu- sabu, atas laporan tersebut SUMADI SIHITE dan saksi KHAERIL beserta tim lainnya langsung melakukan penyidikan ke tempat yang dimaksud dan mendapati terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Gear warna hitm dengan nomor polisi KT 5751 OX, kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang mendapati barang bukti berupa 2 (dua) poket narkotika jenis sabu seberat 1,13 (satu koma tiga belas) Gram Netto yang di bungkus Kopi Good Day tersimpan di dalam kantong celana bgian depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi.
    • Bahwa kemudian sekitar jam 17.20 wita terdakwa mendapatkan pesan singkat dari saksi ECHKA yang mengirimkan lokasi dan gambar narkotika jenis sabu yang telah ditelakkan di tempat yang sudah ditentukan, yang mana narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan milik saksi ECHKA dan saksi ECHKA meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambilnya, kemudian atas pesan tersebut saksi SUMADI SIHITE dan saksi KHAERIL beserta Anggota lainnya menuju tempat yang dimaksud yaitu di daerah Perumahan Sempaja Indah Permai Jalan Batu Cermin Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, sesampainya di tempat tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) poket narkotika jenis sabu- sabu seberat 3,62 (tiga koma enam puluh dua) Gram netto yang dibungkus dengan kemasan makanan ringan cokelat, selanjutnya terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, atas hal tersebut terdakwa dibawa ke rumahnya di daerah jalan Perumahan Bengkuring Bayam 5 Blok E No. 632 Rt. 99 Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru di dalam lemari yang berisi 3 (tiga_ poket narkotika jenis sabu- sabu seberat 1,16 (satu koma enam belas) Gram Netto, 1 (satu) buah botol kecil warna oren yang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,79 (lima koma tujuh puluh Sembilan) Gram netto, 1 (satu) unit timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) unit timbangan warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip warna merah, 1 (satu) buah sendok dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah sendok dari sedotan warna putih dan 1 (satu) buah ATM BCA warna biru yang berisi hasil keuntungn terdakwa dalam hal jual beli narkotika jenis sabu- sabu sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana jumlahnya telah dikeluarkan dan disita yang selanjutnya dijadikan barang bukti.
    • Bahwa setelah dilakukan interogasi didapati keterangan dari terdakwa bahwa ada barang bukti berupa nakotika jenis sabu- sabu yang diminta ambil oleh saksi ECHKA, atas hal tersebut dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saksi ECHKA pada jam 19.00 wita di jalan K.S. Tubun Gang 7 Rt. 3 Kelurahan Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, yang kemudian terhadap saksi ECHKA dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realmi C53 warna gold di ruang tamu rumah saksi ECHKA tersebut, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti yang ditemukan serta saksi ECHKA dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) CP. Sungai Pinang Nomor: 02/ 10978.01/2024 tanggal 04 Januari 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 11,7 (sebelas koma tujuh) Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LS8EA/I/2024/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 05 Januari 2024, barang bukti yang berisikan kristal warna putih dengan kode sampel A seberat 0,9223 Gram, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa SORAYA Binti. ANSYARI, pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, yang bertempat di Perumahan Bengkuring Bayam 5 Blok E No. 632 Rt. 09 Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatanpenyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut :

    • Bahwa terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke pipet kaca bening yang dirangkai dengan sedotan plastik dan botol plastik sehingga terbentuk alat hisap atau bong, kemudian pipet kaca tersebut dibakar yang selanjutnya mengeluarkan asap, setelah itu asap tersebut dihisap melalui sedotan plastik secara berulang kali layaknya menghisap rokok.
    • Bahwa terakhir kali terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut padaa hari Selasa tanggal 20 Desember 2024 di rumah terdakwa yang berada di Perumahan Bengkuring Bayam 5 Blok E No. 632 Rt. 09 Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda.
    • Bahwa efek yang dirasakan terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah lebih tenang dan tidak banyak pikiran tentang beban hidup.
    • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Laboratorium Penguji Badan Layanan Umum Daerah (UPTD) Labkes Provisni Kalimantan Timur Nomor : 455/17228/NARKOBA/12/2023 tanggal 30 Desember 2023 telah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine atas nama SORAYA Binti. ANSYARI dengan Card Test terhadap jenis Narkoba didapat hasil positif Met Amphetamin.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  127 Ayat (1) huruf a UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya