Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr MARSUDI NUGROHO PT Darma Henwa Tbk, Site PT Kaltim Prima Coal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 64/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARSUDI NUGROHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TABRANIMARSUDI NUGROHO
Tergugat
NoNama
1PT Darma Henwa Tbk, Site PT Kaltim Prima Coal
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM

 

Berdasarkan uraian di atas, Penggugat mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula dengan segala hak dan fasilitas yang melekat;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat baik di Perusahaan Penggugat bekerja dan di Lingkungan Penggugat Tinggal.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Demikian gugatan ini disusun dengan itikad baik untuk mencari keadilan dan menegakkan kebenaran sebagaimana diamanatkan oleh hukum dan nilai-nilai keadilan sosial. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan dalam proses penegakan keadilan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak