Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2025/PN Smr PT SANY PERKASA PT KUNTARI JAYAMAKMUR MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriz Syawaldi Sitompul, S.H.PT SANY PERKASA
2Gilang Ginanjar, S.H.,PT SANY PERKASA
3Dimas Estu Hariono, S.H.,PT SANY PERKASA
4Anggia Rettrisunz P I M Panjaitan, S.H.,PT SANY PERKASA
5Fakhrur Rozi, S.HPT SANY PERKASA
6Muhammad Aldi Wahyudiono, S.H.PT SANY PERKASA
7Gabriela Fredika Kodongan, S.H.PT SANY PERKASA
8Muhammad Rishad, S.H.PT SANY PERKASA
Tergugat
NoNama
1PT KUNTARI JAYAMAKMUR MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk  seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Perjanjian IDNSP220754 menurut hukum dan mengikat bagi para pihak.
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh  PENGGUGAT  dalam perkara ini.
  4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP220754 berupa kerugian materiil sebesar Rp723.250.000 (tujuh ratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP220754 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan sehingga TERGUGAT wajib dikenakan denda dengan perhitungan 0,05% X 1.060 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 1.060 X 723.250.000 = Rp383.322.500,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah).
  7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 3 tahun terhitung dari tahun 2022 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2025 dengan perhitungan yakni 6 % X 3 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp723.250.000 = Rp130.185.000,- (seratus tiga puluh juta seratus delapan puluh lima ribu Rupiah).
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000,-  (seratus juta rupiah).
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta-harta kekayaan TERGUGAT berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dibayarkan lunas oleh TERGUGAT.
  10. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar  bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi.
  12. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini.
  13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.

Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak