Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 30 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
78/Pdt.G/2025/PN Smr |
Tanggal Surat |
Jumat, 11 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Eriz Syawaldi Sitompul, S.H. | PT SANY PERKASA | 2 | Gilang Ginanjar, S.H., | PT SANY PERKASA | 3 | Dimas Estu Hariono, S.H., | PT SANY PERKASA | 4 | Anggia Rettrisunz P I M Panjaitan, S.H., | PT SANY PERKASA | 5 | Fakhrur Rozi, S.H | PT SANY PERKASA | 6 | Muhammad Aldi Wahyudiono, S.H. | PT SANY PERKASA | 7 | Gabriela Fredika Kodongan, S.H. | PT SANY PERKASA | 8 | Muhammad Rishad, S.H. | PT SANY PERKASA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT KUNTARI JAYAMAKMUR MANDIRI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Perjanjian IDNSP220754 menurut hukum dan mengikat bagi para pihak.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP220754 berupa kerugian materiil sebesar Rp723.250.000 (tujuh ratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP220754 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan sehingga TERGUGAT wajib dikenakan denda dengan perhitungan 0,05% X 1.060 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 1.060 X 723.250.000 = Rp383.322.500,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 3 tahun terhitung dari tahun 2022 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2025 dengan perhitungan yakni 6 % X 3 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp723.250.000 = Rp130.185.000,- (seratus tiga puluh juta seratus delapan puluh lima ribu Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta-harta kekayaan TERGUGAT berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dibayarkan lunas oleh TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |