Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
743/Pid.B/2025/PN Smr AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H AHIR GUNAWAN PULUNGAN Bin PULUNGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 743/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5482/O.4.11.5/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHIR GUNAWAN PULUNGAN Bin PULUNGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa AHIR GUNAWAN PULUNGAN Bin PULUNGAN pada Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pada jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sultan Sulaiman Gg.99 Rt.19 Kel. Sambutan Kec. Sambutan Kota Samarinda (tepatnya gudang toko TSMJ) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pada jam 15.00 wita terdakwa AHIR GUNAWAN PULUNGAN Bin PULUNGAN yang sebelumnya telah ada niat jahat untuk mengambil barang milik orang lain yang berada di Jalan Sultan Sulaiman Gg.99 Rt.19 Kel. Sambutan Kec. Sambutan Kota Samarinda (tepatnya gudang toko TSMJ), kemudian terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan jenis R2 merek Honda Beat warna biru-hitam pergi menuju ke lokasi tersebut dengan membawa persiapan berupa alat bantu 1 (satu) Buah Kunci T ukuran 8, kemudian setibanya di lokasi tersebut terdakwa dengan tenang perlahan memperhatikan situasi sekitar lingkungan area bangunan gudang tersebut yang mana setelah dirasa aman dengan kondisi sepi terdakwa terlebih dahulu mengambil 1 (satu) Buah karung berwarna putih yang berada di sekitaran pinggir bangunan gudang tersebut untuk diletakkan di dekat motor terdakwa yang kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) Buah Kunci T ukuran 8 yang sebelumnya telah dipersiapkan terdakwa selanjutnya terdakwa secara langsung merusak gerai pintu gudang yang terbuat dari besi tersebut hingga terbuka seukuran badan terdakwa, kemudian setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam gudang tersebut terdakwa langsung tertuju ke beberapa potongan besi yang langsung terdakwa kumpukan serta mengambil 2 (dua) Buah besi speeder yang berada di dalam Gudang tersebut yang mana dengan cara bolak balik terdakwa memasukkan beberapa potongan besi serta 2 (dua) Buah Besi speeder tersebut ke dalam 1 (satu) Buah karung berwarna putih yang sebelumnya terdakwa letakkan di dekat motor terdakwa, kemudian setelah beberapa potong besi serta 2 (dua) Buah besi speeder tersebut selesai dimasukkan ke dalam karung terdakwa langsung pergi meninggalkan gudang tersebut untuk menuju ke Jalan Kapten Soedjono Kota Samarinda untuk menjual besi-besi tersebut kepada sdra SUNARJI Bin SUMIYONO, setibanya di lokasi tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari sdra SUNARJI yang merupakan uang keuntungan hasil penjualan besi yang sebelumnya diperoleh dari hasil kejahatan, kemudian pada tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pada jam 02.00 wita terdakwa kembali mendatangi Gudang Toko TSMJ tersebut untuk kembali melakukan perbuatan yang sama, namun belum sempat terdakwa kembali mengambil beberapa barang yang berada di gudang tersebut lebih dahulu perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi ADI INDRA TRISNA Bin ABDUL WAHID selaku pemilik gudang tersebut melalui rekaman CCTV yang berada di sekitaran area luar serta dalam Gudang toko TSMJ tersebut, atas kejadian tersebut saksi ADI INDRA TRISNA merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa AHIR GUANAWAN PULUNGAN Bin PULUNGAN dalam melakukan pencurian tersebut adalah untuk menjual barang hasil yang diperoleh dari kejahatan tersebut guna mendapatkan keuntungan berupa uang, dan hasil keuntungan yang telah terdakwa peroleh digunakan untuk membeli makan, rokok, dan bbm;
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi ADI INDRA TRISNA Bin ABDUL WAHID mengalami kerugian sebesar Rp. 15.400.000.- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya