Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
478/Pid.Sus/2024/PN Smr Sri Rukmini Setyaningsih, SH. MH DAHRIAL Als DAR Bin MUCHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 478/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2112 /O.4.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Rukmini Setyaningsih, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHRIAL Als DAR Bin MUCHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa DAHRIAL Als DAR Bin MUCHTAR, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jln. DI Panjaitan Rt.- No.- Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------

 

  1. Bahwa kejadian sebagaimana diuraikan di atas terungkap ketika Tim Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda (Saksi TONI DWI WAHYUDI, bersama Saksi BUDI ARIFIN, SH dan Saksi IRWANTO) pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, mendapat laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di Guest House UNO akan ada transaksi Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan observasi sekitar pukul 20.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri  diparkiran guest house UNO yang kemudian mengaku bernama DAHRIAL Als DAR Bin MUCHTAR (terdakwaa), setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,82 (nol koma delapan dua) Gram Brutto yang berada didalam kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan terdakwa, lalu 1 (satu) Unit HP Android Infinix warna Silver, Nomor SIM Card : 081935395909, Nomor IMEI : 350880530754820 juga ditemukan didalam genggaman tangan kanan terdakwa, dan 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor R2 merk Honda Vario warna Putih, plat KT-2338-BA terdapat di area parkir guest House UNO dekat terdakwa berdiri. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa di Jln. Rimbawan 1 Rt.- No.- Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda. Sesampainya di rumah terdakwa Tim Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah tas kecil warna biru yang ada pada genggaman tangan kanan tersangka yang setelah dilakukan pemeriksaan berisi 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,76 (nol koma tujuh enam) gram brutto, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok merk Camel warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram brutto, 1 (satu) buah sendok penakar dari dalam rumahnya di Jl. Rimbawan 1 Rt.- No.- Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda tepatnya dibawah meja rias dalam kamar terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

  1. Setelah dilakukan penyidikan diketahui 9 (sembilan) poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan Tim Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. LAS VEGAS (DPO) pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wita di Jln. DI Panjaitan Rt.- No.- Samarinda sebanyak 1 (satu) bungkus/poket narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) gram brutto dengan harga Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah). Cara terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. LAS VEGAS (DPO) : awalnya terdakwa menelpon Sdra. LAS VEGAS (DPO) untuk memesan Narkotika jenis shabu, dan setelah disepakati pesanan terdakwa tersebut lalu Sdr. LAS VEGAS (DPO) memberikan nomor rekening bank BCA An. SRI DEVYA HANDAYANI norek : 7935453097, terdakwa kemudian mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut melalui BRI LINK, kemudian Sdr. LAS VEGAS mengirimkan pesan via aplikasi Whatapps kalau barang pesanan terdakwa diletakkan di suatu tempat (dikirim foto tempat narkotika sabu disimpan), terdakwa kemudian pergi ke Jln. DI Panjaitan Rt.- No.- Kota Samarinda untuk mengambil barang tersebut (sesuai foto yang dikirimkan Sdr. LAS VEGAS). Selanjutnya  1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah kemudian terdakwa bagi sendiri menjadi 25 (dua puluh lima) bungkus/poket berbagai ukuran untuk dijual kembali ke orang lain yang membutuhkan. Dari 25 bungkus/ poket tersebut telah terjual 19 (sembilan belas) bungkus/ poket dan tersisa 9 (sembilan) bungkus/ poket dimana uang hasil penjualan narkotika tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa. Keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil jual beli narkotika jenis shabu tersebut adalah sebanyak 3.000.000 (tiga juta rupiah).

 

  1. Terdakwa sudah membeli Narkotika jenis shabu dari Sdra. LAS VEGAS (DPO) kurang lebih 8 (delapan) kali. Maksud dan tujuan terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. LAS VEGAS (DPO) adalah untuk terdakwa jual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan buat kebutuhan sehari-hari dan membayar utang terdakwa.

 

  1. Bahwa terdakwa pada saat di tangkap oleh Tim Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda hendak mengantarkan pesanan narkotika sebanyak 4 (empat) bungkus/poket shabu seberat 0,82 (Nol Koma delapan dua) gram brutto seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdri. PUTRI (masih dalam pencarian) yang memesan melalui telepon untuk bertemu di Jln. Siradj Salman Rt.- No.- Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda (tepatnya diparkiran Guest House UNO, namun terlebih dahulu dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Tim Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda.

 

  1. Bahwa barang bukti berupa 9 (sembilan) poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang milik terdakwa tersebut telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 051/11021.00/2024 tanggal 21 Maret 2024, ditanda tangani Pemimpin Cabang Kantor PT. Pegadaian (Persero) Martadinata, diketahui 9 (sembilan) bungkus/poket yang berisikan Kristal putih seberat 1,76 (satu koma tujuh enam) gram brutto atau seberat 0,41 (nol koma empat satu) gram netto benar positif Narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI No. : LS73EC/III/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 2 April 2024, ditanda tangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO.

 

  1. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 9 (sembilan) bungkus/poket yang berisikan Kristal putih seberat 1,76 (satu koma tujuh enam) gram brutto atau seberat 0,41 (nol koma empat satu) gram netto, karena berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Gol. I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

------Perbuatan Terdakwa DAHRIAL Als DAR Bin MUCHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

 

KEDUA :

---------Bahwa Terdakwa DAHRIAL Als DAR Bin MUCHTAR, pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Jl. Siradj Salman No.- RT.- Kel.Air Hitam Kec. Samarinda Ulu - Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (tepatnya di parkiran guest House UNO) dan rumah terdakwa di Jln. Rimbawan 1 Rt.- No.- Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  1. Bahwa kejadian sebagaimana diuraikan di atas terungkap ketika Tim Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda (Saksi TONI DWI WAHYUDI, bersama Saksi BUDI ARIFIN, SH dan Saksi IRWANTO) mendapat laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Siradj Salman No.- RT.- Kel.Air Hitam Kec. Samarinda Ulu - Kota Samarinda, tepatnya di parkiran Guest House UNO akan ada transaksi Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan observasi sekitar pukul 20.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri  diparkiran guest house UNO yang kemudian mengaku bernama DAHRIAL Als DAR Bin MUCHTAR (terdakwaa), setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,82 (nol koma delapan dua) Gram Brutto yang berada di dalam penguasaan terdakwa yaitu disimpan di kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan terdakwa, lalu 1 (satu) Unit HP Android Infinix warna Silver, Nomor SIM Card : 081935395909, Nomor IMEI : 350880530754820 juga ditemukan didalam genggaman tangan kanan terdakwa, dan 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor R2 merk Honda Vario warna Putih, plat KT-2338-BA terdapat di area parkir guest House UNO dekat terdakwa berdiri. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa di Jln. Rimbawan 1 Rt.- No.- Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda. Sesampainya di rumah terdakwa Tim Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah tas kecil warna biru yang ada pada genggaman tangan kanan tersangka yang setelah dilakukan pemeriksaan berisi 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,76 (nol koma tujuh enam) gram brutto, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok merk Camel warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram brutto, 1 (satu) buah sendok penakar dari dalam rumahnya di Jl. Rimbawan 1 Rt.- No.- Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda tepatnya dibawah meja rias dalam kamar terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

  1. Setelah dilakukan penyidikan diketahui 9 (sembilan) poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan Tim Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. LAS VEGAS (DPO) pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wita di Jln. DI Panjaitan Rt.- No.- Samarinda sebanyak 1 (satu) bungkus/poket narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) gram brutto dengan harga Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah). Cara terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. LAS VEGAS (DPO) : awalnya terdakwa menelpon Sdra. LAS VEGAS (DPO) untuk memesan Narkotika jenis shabu, dan setelah disepakati pesanan terdakwa tersebut lalu Sdr. LAS VEGAS (DPO) memberikan nomor rekening bank BCA An. SRI DEVYA HANDAYANI norek : 7935453097, terdakwa kemudian mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut melalui BRI LINK, kemudian Sdr. LAS VEGAS mengirimkan pesan via aplikasi Whatapps kalau barang pesanan terdakwa diletakkan di suatu tempat (dikirim foto tempat narkotika sabu disimpan), terdakwa kemudian pergi ke Jln. DI Panjaitan Rt.- No.- Kota Samarinda untuk mengambil barang tersebut (sesuai foto yang dikirimkan Sdr. LAS VEGAS). Selanjutnya  1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah kemudian terdakwa bagi sendiri menjadi 25 (dua puluh lima) bungkus/poket berbagai ukuran untuk dijual kembali ke orang lain yang membutuhkan. Dari 25 bungkus/ poket tersebut telah terjual 19 (sembilan belas) bungkus/ poket dan tersisa 9 (sembilan) bungkus/ poket (ada yang dibawa terdakwa dan ada yang disimpan terdakwa di rumahnya di Jl. Rimbawan).

 

  1. Bahwa terdakwa pada saat di tangkap oleh Tim Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda hendak mengantarkan pesanan narkotika sebanyak 4 (empat) bungkus/poket shabu seberat 0,82 (Nol Koma delapan dua) gram brutto seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdri. PUTRI (masih dalam pencarian) yang memesan melalui telepon untuk bertemu di Jln. Siradj Salman Rt.- No.- Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda (tepatnya diparkiran Guest House UNO, namun terlebih dahulu dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Tim Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda.

 

  1. Bahwa barang bukti berupa 9 (sembilan) poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang milik terdakwa tersebut telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 051/11021.00/2024 tanggal 21 Maret 2024, ditanda tangani Pemimpin Cabang Kantor PT. Pegadaian (Persero) Martadinata, diketahui 9 (sembilan) bungkus/poket yang berisikan Kristal putih seberat 1,76 (satu koma tujuh enam) gram brutto atau seberat 0,41 (nol koma empat satu) gram netto benar positif Narkotika benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI No. : LS73EC/III/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 2 April 2024, ditanda tangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO.

 

  1. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa berupa 9 (sembilan) bungkus/poket yang berisikan Kristal putih seberat 1,76 (satu koma tujuh enam) gram brutto atau seberat 0,41 (nol koma empat satu) gram netto, karena berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Gol. I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

------Perbuatan Terdakwa DAHRIAL Als DAR Bin MUCHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya