Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | THEO EVANDER, S.H., | PT. BCA Multi Finance | 2 | NABILA TASYA HERMAWAN, S.H., | PT. BCA Multi Finance | 3 | GERALDO HESKI, S.H., | PT. BCA Multi Finance | 4 | SITI MAWIYAH PURBA, S.P., | PT. BCA Multi Finance | 5 | SABAR PARDAMEAN HUTABARAT | PT. BCA Multi Finance |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor Kontrak 40012000108422 tertanggal 29 Juli 2022 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang ingkar janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar:
- Sisa angsuran sebesar Rp. 138.424.000,- (seratus tiga puluh delapan juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Denda keterlambatan per tanggal 01 April 2024 sebesar Rp. 20.889.440,- (dua puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah).
Sehingga total utang Tergugat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 159.313.440,- (seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus tiga belas ribu empat ratus empat puluh rupiah) kepada Penggugat secara lunas seketika sekaligus;
- Meletakan sita jaminan terhadap Kendaraan sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W18.00110225.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 02 Agustus 2022 dan/atau harta lain yang dimiliki oleh Tergugat yang senilai dengan nilai kerugian Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik atau menyerahkan harta lain yang dimiliki oleh Tergugat yang senilai dengan nilai kerugian Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|