Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | RICQA MAULIA PUTRI | PT. THIESS CONTRACTORS INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 003/GPPHK-PMH/MR/II/2025 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan Gugatan “Penggugat” untuk seluruhnya; 2. Menyatakan “Tergugat” memberhentikan “Pemggugat” Bekerja, tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan / atau Peraturan Perundang-Undangan; 3. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu No. No. 2481/PKWTT/MSJ/VII/2023, antara PT. Thiess Contrsctors Indonesia, “Tergugat”, dengan Sdri, Ricqa Maulia Putri, “Penggugat” masih berlaku dan / atau belum diputus, sebelum ada putusan Pengadian tetap (van gewij); 4. Menghukum “Tergugat” untuk membawa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) perhari, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Samrinda, sampai dengan Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (van gewij) serta menghukum “Tergugat” secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 5. Menolak gugatan “Penggugat” untuk selain dan selebihnya;Putusan lain menghukum “Tergugat” membayar uang pakasa disusun dengan amar sebagai berikut :
SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim, berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |