Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr RICQA MAULIA PUTRI PT. THIESS CONTRACTORS INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat 003/GPPHK-PMH/MR/II/2025
Penggugat
NoNama
1RICQA MAULIA PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ridwan, S.HRICQA MAULIA PUTRI
Tergugat
NoNama
1PT. THIESS CONTRACTORS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR  :

1. Mengabulkan Gugatan “Penggugat” untuk seluruhnya;

2. Menyatakan “Tergugat” memberhentikan “Pemggugat” Bekerja, tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan / atau Peraturan Perundang-Undangan;

3. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu No. No. 2481/PKWTT/MSJ/VII/2023, antara PT. Thiess Contrsctors Indonesia, “Tergugat”, dengan Sdri, Ricqa Maulia Putri, “Penggugat” masih berlaku dan / atau belum diputus, sebelum ada putusan Pengadian tetap (van gewij);

4. Menghukum “Tergugat” untuk membawa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) perhari, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Samrinda, sampai dengan Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (van gewij) serta menghukum “Tergugat” secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

5. Menolak gugatan “Penggugat” untuk selain dan selebihnya;Putusan lain menghukum “Tergugat” membayar uang pakasa disusun dengan amar sebagai berikut  :

  1. Mengabulkan gugatan “Penggugat” untuk sebagian;
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), No. 2481/PKWTT/MSJ/VII/2023, Tertanggal Makarti, 30 Juni 2023,  antara “Tergugat” dengan “Penggugat” tetap belaku dan / atau belum pernah diputus, sebelum putusan ini dibacakan;

    SUBSIDAIR  :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim, berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak