| Petitum |
Primer :
- Menyatakan Tergugat secara sah dan terbukti melakukan perbuatan Melawan hukum
- Menyatakan Tergugat telah Terbukti secara sah menerima uang titipan senilai Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah)
- Menyatakan Tergugat tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang titipan milik Penggugat senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) secara Tunai dan seketika sejak putusan ini dibacakan
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Jaminan berupa barang yang nilainya lebih dari pada Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
- Meletakkan sita Jaminan kepada semua Harta Tergugat yang nilainya lebih dari nilai uang milik Penggugat yaitu Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun pihak Tergugat melakukan Upaya hukum lainnya
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya keterlambatan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini dapat dijalankan dan wajib dijalankan setelah Putusan ini dijalankan
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang wajib dibayar seketika dan Tunai kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Subsider
Jika yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon dapat memberi Putusan yang seadil-adilnya |