| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------
- Menyatakan ayah Pemohon yang bernama H. THALIB lahir di Madura tanggal 23 Juli 1923 telah meninggal pada tanggal 16 Juni 1993 di Samarinda karena sakit ;---------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda untuk mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu, serta menerbitkan Akta Kematian atas nama Ayah Pemohon yang bernama H. THALIB ;----------
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum ;--------------------------------------------------------
SETIDAK – TIDAKNYA :
Memberikan putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar ( ex aequo ex bono ) ; ---------------------------- |