Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
863/Pid.B/2025/PN Smr SONDANG TUA LESTARI, S.H M SOFYAN HADI SAPUTRA Bin MUHAMMAD HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 863/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B –6487/O.4.11.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SONDANG TUA LESTARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M SOFYAN HADI SAPUTRA Bin MUHAMMAD HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Ia terdakwa M SOFYAN HADI SAPUTRA Bin MUHAMMAD HIDAYAT, pada hari rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul 12.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus   tahun 2025, yang bertempat di jalan K.H. Harun nafsi Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya ditoko Ituna kopi  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa  dan mengadili  perkara ini, telah melakukan perbuatan Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut:

    • bahwa pada awalnya pada hari rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul 12.40 Wita, terdakwa datang menggunakan sepeda motor menemui saksi  korban HAIRIL HAQIM SAPUTRA Bin NAZARUDDIN di tempat kerja korban  di toko Ituna kopi di jalan K.H. Harun nafsi Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda kemudian meminjam handphone milik korban dengan alasan akan mengambil uang dari Aplikasi Top Up dana oleh karena saksi korban dan terdakwa merupakan rekan kerja dan sudah saling kenal maka korban meminjamkan handphone tersebut kepada terdakwa,  setelah itu handphone di bawa oleh terdakwa dan mengatakan akan pergi ke Alfa Midi dan setelah menunggu sampai sore Terdakwa tidak ada mengembalikan handphone milik saksi korban  tersebut namun waktu itu korban belum melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib kemudian pada tanggal 15 September 2025 mendapat telepon dari petugas Polsek Samarinda Seberang bahwa pelaku Terdakwa yang telah menggelapkan Handphone android merk Realmi C55 warna jingga senja nomor imei1:863218065597530 nomor imei 2 :863218065597522 miliknya tersebut  sudah di amankan di Polsek Samarinda Seberang setelah itu melaporkan Terdakwa ke Polsek Samarinda Seberang terkait dugaan Penggelapan Handphone miliknya tersebut, akibat kejadian tersebut  Terdakwa diamankan oleh Polsek Samarinda Kota guna penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban HAIRIL HAQIM SAPUTRA Bin NAZARUDDIN mengalami sebesar Rp. 2.574.000,- (Dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);

----------Perbuatan terdakwa  M SOFYAN HADI SAPUTRA Bin MUHAMMAD HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378  KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                                       ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Ia terdakwa M SOFYAN HADI SAPUTRA Bin MUHAMMAD HIDAYAT, pada hari rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul 12.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus   tahun 2025, yang bertempat di jalan K.H. Harun nafsi Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya ditoko Ituna kopi  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa  dan mengadili  perkara ini, telah melakukan perbuatan Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut:

    • bahwa pada awalnya pada hari rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul 12.40 Wita, terdakwa datang menggunakan sepeda motor menemui saksi  korban HAIRIL HAQIM SAPUTRA Bin NAZARUDDIN di tempat kerja korban  di toko Ituna kopi di jalan K.H. Harun nafsi Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda kemudian meminjam handphone milik korban dengan alasan akan mengambil uang dari Aplikasi Top Up dana oleh karena saksi korban dan terdakwa merupakan rekan kerja dan sudah saling kenal maka korban meminjamkan handphone tersebut kepada terdakwa,  setelah itu handphone di bawa oleh terdakwa dan mengatakan akan pergi ke Alfa Midi dan setelah menunggu sampai sore Terdakwa tidak ada mengembalikan handphone milik saksi korban  tersebut namun waktu itu korban belum melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib kemudian pada tanggal 15 September 2025 mendapat telepon dari petugas Polsek Samarinda Seberang bahwa pelaku Terdakwa yang telah menggelapkan Handphone android merk Realmi C55 warna jingga senja nomor imei1:863218065597530 nomor imei 2 :863218065597522 miliknya tersebut  sudah di amankan di Polsek Samarinda Seberang setelah itu melaporkan Terdakwa ke Polsek Samarinda Seberang terkait dugaan Penggelapan Handphone miliknya tersebut, akibat kejadian tersebut  Terdakwa diamankan oleh Polsek Samarinda Kota guna penyidikan lebih lanjut
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban HAIRIL HAQIM SAPUTRA Bin NAZARUDDIN mengalami sebesar Rp. 2.574.000,- (Dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);

----------Perbuatan terdakwa  M SOFYAN HADI SAPUTRA Bin MUHAMMAD HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372  KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya