| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 863/Pid.B/2025/PN Smr | SONDANG TUA LESTARI, S.H | M SOFYAN HADI SAPUTRA Bin MUHAMMAD HIDAYAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 863/Pid.B/2025/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B –6487/O.4.11.3/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | KESATU ---------Bahwa Ia terdakwa M SOFYAN HADI SAPUTRA Bin MUHAMMAD HIDAYAT, pada hari rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul 12.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, yang bertempat di jalan K.H. Harun nafsi Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya ditoko Ituna kopi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ” Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan terdakwa M SOFYAN HADI SAPUTRA Bin MUHAMMAD HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------Bahwa Ia terdakwa M SOFYAN HADI SAPUTRA Bin MUHAMMAD HIDAYAT, pada hari rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul 12.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, yang bertempat di jalan K.H. Harun nafsi Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya ditoko Ituna kopi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ” Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan terdakwa M SOFYAN HADI SAPUTRA Bin MUHAMMAD HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
