Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2023/PN Smr Annisa PT. Surya Jaya Indah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2023/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Annisa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dudin Waluyo Asmoro Santo, S.H., M.H.Annisa
2Dina Mariana,S.HAnnisa
3CHAIRIL ANWAR, S.H.Annisa
Tergugat
NoNama
1PT. Surya Jaya Indah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 470.000.000,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk mengembalikan ijazah asli Penggugat kepada Penggugat tanpa syarat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai karena menahan Ijazah Penggugat sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian karena Penggugat tidak dapat mencari pekerjaan yang disebabkan Ijazah di tahan Tergugat selama 14 Bulan sebesar Rp 5.000.000 X 14 Bulan = Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan Pengadilan dalam perkara a quo ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat mengajukan upaya hukum Perlawanan, Banding ataupun Kasasi ( viet vooebaar bivorard);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

            Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon

putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak