Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALI RIDHO als EDO bin EDI PRIADI pada hari Jum’at Tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Wijaya Kusuma 12A RT. 19 Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2027 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI di Jl. Wijaya Kusuma 12A RT. 19 Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda yang merupakan kos teman Terdakwa dan saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI, dan merencanakan akan pergi ke sebuah café di Kota Samarinda, dan untuk itu saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI kembali kerumah untuk mandi dan mengganti pakaian;
- Bahwa sekira pukul 19.00 WITA saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI kembali dan Terdakwa kemudian meminjam Handphone IPhone 15 Pro Max warna putih milik saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI dengan menggunakan alasan untuk menghubungi pacar Terdakwa melalui aplikasi Instagram;
- Bahwa sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa yang sudah menggunakan Handphone milik saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI, dihubungi sdr. REZA melalui akun Instagram Terdakwa yang sudah dirubah dari Handpone saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI, yang mana sdr. REZA ingin membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan oleh Terdakwa meminta kepada sdr. REZA untuk melakukan transfer ke akun DANA milik Terdakwa sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah menerima transferan dari sdr. REZA, Terdakwa menghubungi penjual Narkotika jenis Tembakau Sintetis melalui akun Instagram pesut_mahakam 777 untuk membeli sebanyak 3 R atau 3 (tiga) bungkus dan ditempatkan di tempat yang sama tetapi dipisah 1 (satu) bungkus dan 2 (dua) bungkus, dan kemudian Terdakwa melakukan pembayaran melalui akun DANA miliknya sebanyak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pesut_mahakam 777 mengirimkan lokasi tempat pengambilan Narkotika jenis Tembakau Sintetis ke pada Terdakwa di Jl. SMP 8 Gg. Mukimin Kelurahan Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda;
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa meminta tolong kepada saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI untuk mengantar Terdakwa ke tempat yang telah diberikan pesut_mahakam 777 dengan menggunakan se[eda motor Merk Honda Stylo warna hitam tanpa nomor polisi milik saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI;
- Bahwa setelah sampai di Jl. SMP 8 Gg. Mukimin Kelurahan Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Terdakwa turun dari motor saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI untuk buang air kecil dan meminta untuk memutar balik sepeda motor yang digunakan tersebut dan menunggu didepan gang;
- Bahwa kemudian Terdakwa langsung masuk kedalam gang untuk mengambil 1 (satu) bungkusan yang dilakban warna coklat diatas tanah bawah tanaman yang berada di depan SMP 8 dan yang 1 (satu) bungkus tetap ditempat, yang kemudian Terdakwa menghubungi sdr. REZA untuk janjian bertemu di Jl. Siradj Salaman Kota Samarinda ;
- Bahwa sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa meminta kepada saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI dengan alasan akan menemui teman Terdakwa di Jl. Siradj Salman;
- Bahwa setelah sampai di Jl. Siradj Salman Terdakwa menghubungi sdr. REZA, akan tetapi sdr. REZA tidak ada ditempat, sehingga Terdakwa dan saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI kembali ke kos teman terdakwa di Jl. Wijaya Kusuma 12A RT. 19 Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda untuk mengambil helm dan akan bersiap pergi ke Café yang telah direncanakan bersama teman-teman terdakwa;
- Bahwa pada saat Terdakwa akan bersiap akan menuju café, Terdakwa di datangi saksi IMAM SUKIANTO, S.H. bin SUBIYATA dan saksi BUDI RASDIANTO bin ACHMAD RASIDI yang merupakan anggota Kepolisian Polresta Samarinda yang berdasarkan laporan dari masyarakat melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang berada didalam 1 (satu) buah sedotan plastic warna hitam terbalut 1 (satu) buah gumpalan lakban warna coklat didalam kantung jaket Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa juga dilakukan interogasi oleh kedua saksi apakah ada yang lain dari barang bukti tersebut dan oleh Terdakwa menyatakan selain yang ada pada Terdakwa juga terdapat Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang belum sempat diambil oleh Terdakwa yang berada di Jl. SMP 8 Gg. Mukimin Kelurahan Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, yang kemudian Terdakwa dibawa untuk menunjukan tempat tersebut dan ditemukan 2 (dua) poket/bungkus yang masing-masing berada didalam 1 (satu) buah sedotan plastic warna hitam yang terbalut 1 (satu) buah gumpalan lakban warna coklat yang ditemukan di bawah tanaman depan SMP 8;
- Bahwa terhadap Terdakwa dan barang bukti yang didapat oleh kedua saksi selanjutnya dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis Tembakau Sintetis diketahui memiliki berat Brutto 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan berat Netto (tanpa pembungkus) 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, dan terhadap 2 (bungkus) poket/bungkus narkotika jenis Tembakau Sintetis diketahui memiliki berat Brutto 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram dengan rincian keterangan berat untuk 1 (satu) bungkus berat Brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram dan berat Netto (tanpa pembungkus) 0,61 (nil koma enam puluh satu) gram serta untuk 1 (satu) bungkus berat Brutto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dan berat Netto (tanpa pembungkus) 0,40 (nol koma empat puluh) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 176/11021.00/VI/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang dilakukan PT. Pegadaian Cabang Martadinata atas permintaan Polresta Samarinda,
- Bahwa terhadap 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan BNN Daerah Samarinda dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No LS3FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 04 Juli 2025 yang ditanda tangani Dr. Supiyanto, M.Si. berdasarkan 3 (tiga) bungkus setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan. 1 Nomor 182 dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALI RIDHO als EDO bin EDI PRIADI pada hari Jum’at Tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Wijaya Kusuma 12A RT. 19 Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman “, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2027 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI di Jl. Wijaya Kusuma 12A RT. 19 Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda yang merupakan kos teman Terdakwa dan saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI, dan merencanakan akan pergi ke sebuah café di Kota Samarinda, dan untuk itu saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI kembali kerumah untuk mandi dan mengganti pakaian;
- Bahwa sekira pukul 19.00 WITA saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI kembali dan Terdakwa kemudian meminjam Handphone IPhone 15 Pro Max warna putih milik saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI dengan menggunakan alasan untuk menghubungi pacar Terdakwa melalui aplikasi Instagram;
- Bahwa sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa yang sudah menggunakan Handphone milik saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI, dihubungi sdr. REZA melalui akun Instagram Terdakwa yang sudah dirubah dari Handpone saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI, yang mana sdr. REZA ingin membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan oleh Terdakwa meminta kepada sdr. REZA untuk melakukan transfer ke akun DANA milik Terdakwa sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah menerima transferan dari sdr. REZA, Terdakwa menghubungi penjual Narkotika jenis Tembakau Sintetis melalui akun Instagram pesut_mahakam 777 untuk membeli sebanyak 3 R atau 3 (tiga) bungkus dan ditempatkan di tempat yang sama tetapi dipisah 1 (satu) bungkus dan 2 (dua) bungkus, dan kemudian Terdakwa melakukan pembayaran melalui akun DANA miliknya sebanyak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pesut_mahakam 777 mengirimkan lokasi tempat pengambilan Narkotika jenis Tembakau Sintetis ke pada Terdakwa di Jl. SMP 8 Gg. Mukimin Kelurahan Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda;
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa meminta tolong kepada saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI untuk mengantar Terdakwa ke tempat yang telah diberikan pesut_mahakam 777 dengan menggunakan se[eda motor Merk Honda Stylo warna hitam tanpa nomor polisi milik saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI;
- Bahwa setelah sampai di Jl. SMP 8 Gg. Mukimin Kelurahan Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Terdakwa turun dari motor saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI untuk buang air kecil dan meminta untuk memutar balik sepeda motor yang digunakan tersebut dan menunggu didepan gang;
- Bahwa kemudian Terdakwa langsung masuk kedalam gang untuk mengambil 1 (satu) bungkusan yang dilakban warna coklat diatas tanah bawah tanaman yang berada di depan SMP 8 dan yang 1 (satu) bungkus tetap ditempat, yang kemudian Terdakwa menghubungi sdr. REZA untuk janjian bertemu di Jl. Siradj Salaman Kota Samarinda ;
- Bahwa sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa meminta kepada saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI dengan alasan akan menemui teman Terdakwa di Jl. Siradj Salman;
- Bahwa setelah sampai di Jl. Siradj Salman Terdakwa menghubungi sdr. REZA, akan tetapi sdr. REZA tidak ada ditempat, sehingga Terdakwa dan saksi MUHAMMAD LUQMAN ARDIANSYAH als LUKMAN bin MUAJI kembali ke kos teman terdakwa di Jl. Wijaya Kusuma 12A RT. 19 Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda untuk mengambil helm dan akan bersiap pergi ke Café yang telah direncanakan bersama teman-teman terdakwa;
- Bahwa pada saat Terdakwa akan bersiap akan menuju café, Terdakwa di datangi saksi IMAM SUKIANTO, S.H. bin SUBIYATA dan saksi BUDI RASDIANTO bin ACHMAD RASIDI yang merupakan anggota Kepolisian Polresta Samarinda yang berdasarkan laporan dari masyarakat melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang berada didalam 1 (satu) buah sedotan plastic warna hitam terbalut 1 (satu) buah gumpalan lakban warna coklat didalam kantung jaket Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa juga dilakukan interogasi oleh kedua saksi apakah ada yang lain dari barang bukti tersebut dan oleh Terdakwa menyatakan selain yang ada pada Terdakwa juga terdapat Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang belum sempat diambil oleh Terdakwa yang berada di Jl. SMP 8 Gg. Mukimin Kelurahan Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, yang kemudian Terdakwa dibawa untuk menunjukan tempat tersebut dan ditemukan 2 (dua) poket/bungkus yang masing-masing berada didalam 1 (satu) buah sedotan plastic warna hitam yang terbalut 1 (satu) buah gumpalan lakban warna coklat yang ditemukan di bawah tanaman depan SMP 8;
- Bahwa terhadap Terdakwa dan barang bukti yang didapat oleh kedua saksi selanjutnya dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis Tembakau Sintetis diketahui memiliki berat Brutto 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan berat Netto (tanpa pembungkus) 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, dan terhadap 2 (bungkus) poket/bungkus narkotika jenis Tembakau Sintetis diketahui memiliki berat Brutto 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram dengan rincian keterangan berat untuk 1 (satu) bungkus berat Brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram dan berat Netto (tanpa pembungkus) 0,61 (nil koma enam puluh satu) gram serta untuk 1 (satu) bungkus berat Brutto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dan berat Netto (tanpa pembungkus) 0,40 (nol koma empat puluh) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 176/11021.00/VI/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang dilakukan PT. Pegadaian Cabang Martadinata atas permintaan Polresta Samarinda,
- Bahwa terhadap 3 (tiga) poket/bungkus narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan BNN Daerah Samarinda dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No LS3FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 04 Juli 2025 yang ditanda tangani Dr. Supiyanto, M.Si. berdasarkan 3 (tiga) bungkus setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan. 1 Nomor 182 dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------- |