1.
|
Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
|
2.
|
Menyatakan secara Hukum bahwa Penetapan Tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON atas karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah Tidak Sah karena tidak didukung dengan 2 (dua) alat bukti serta tanpa disertai Pemeriksaan Calon Tersangka;
|
3.
|
Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor ; Sp.Kap / 45 / II / RES.I.24 / 2025 / Reskrim Tertanggal 14 Februari 2025 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
|
4.
|
Menyatakan secara Hukum bahwa perbuatan TERMOHON yang tidak menyerahkan Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada PEMOHON atau Keluarga PEMOHON adalah perbuatan yang melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga segala keputusan atau penetapan yang telah dikeluarkan maupun akan dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON haruslah dinyatakan Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
|
5.
|
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera membebaskan / mengeluarkan PEMOHON dari Tahanan Kepolisian;
|
6.
|
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera memulihkan nama baik, harkat dan martabat PEMOHON seperti keadaan semula termasuk segala kerugian yang dialami PEMOHON baik secara materi maupun non-materil;
|
7.
|
Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.
|