Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.Sus/2025/PN Smr NININ ARMIYANTI NATSIR, SH TRIO SUNJAYA ALS RIO BIN WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 285/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1742/O.4.11.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIO SUNJAYA ALS RIO BIN WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

 

----- Bahwa Terdakwa TRIO SUNJAYA Alias RIO Bin WIDODO pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di Jl. D.I. Panjaitan Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa menghubungi Lk. AHMAD EFENDI Alias PENDI (DPO) yang tinggal di Kudus Jawa Tengah dan memesan obat Hexymer seharga Rp860.000 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut menggunakan akun DANA ke rekening BCA atas nama AHMAD EFENDI. Selanjutnya Lk. AHMAD EFENDI Alias PENDI mengirimkan obat Hexymer tersebut kepada Terdakwa melalui jasa pengiriman TIKI;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 WITA, Saksi AHMAD JAKPAR yang merupakan kurir TIKI menelepon Terdakwa dan memberitahukan kalau akan mengantar paket atas nama Terdakwa lalu keduanya bertemu di Jl. D.I. Panjaitan Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda;

 

  • Bahwa selang berapa lama setelah Terdakwa menerima paket tersebut sekitar pukul 13.00 WITA tiba-tiba Aparat Kepolisian datang mengamankan Terdakwa dengan barang bukti berupa paket berisi obat Hexymer sebanyak 453 (empat ratus lima puluh tiga) butir dan 1 (satu) plastik klip berisi obat Hexymer sebanyak 11 (sebelas) butir. Di mana obat tersebut berbentuk tablet bulat pipih warna kuning dengan tanda MF di satu sisi dan tanda garis tengah di sisi lain serta tanpa keterangan/tanpa identitas apapun;
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 kali memesan obat Hexymer kepada Lk. AHMAD EFENDI Alias PENDI, di mana pesanan pertama sebanyak 500 (lima ratus) butir sekitar 3 bulan sebelum Terdakwa tertangkap yaitu sekitar bulan September 2024 dan 1 (satu) plastik klip berisi obat Hexymer sebanyak 11 (sebelas) butir merupakan sisa dari pesanan pertama;
  • Bahwa Terdakwa sudah sekitar 10 kali memberikan obat Hexymer total sebanyak 20 butir kepada temannya yaitu Lk. ATEK karena sudah membantu pekerjaan Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa memberikan obat tersebut tanpa izin edar dan obat yang Terdakwa berikan tersebut tidak memiliki nomor registrasi yang tercantum pada label/kemasan obat yang menandakan obat tersebut belum dapat diedarkan;
  • Bahwa obat Hexymer merupakan obat keras dengan hasil positif Trihexyphenidyl HCI berdasarkan Surat Laporan Pengujian No.: LHU.100.K.05.17.24.0021 tanggal 24 Desember 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda. Di mana obat keras harus memiliki izin edar untuk menjamin keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutunya;
  • Bahwa Trihexyphenidyl HCI dipergunakan untuk orang yang menderita penyakit Parkinson yaitu suatu gangguan sistem saraf pusat yang mempengaruhi gerakan, sering disertai tremor yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

----- Bahwa Terdakwa TRIO SUNJAYA Alias RIO Bin WIDODO sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa menghubungi Lk. AHMAD EFENDI Alias PENDI (DPO) yang tinggal di Kudus Jawa Tengah dan memesan obat Hexymer seharga Rp860.000 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut menggunakan akun DANA ke rekening BCA atas nama AHMAD EFENDI. Selanjutnya Lk. AHMAD EFENDI Alias PENDI mengirimkan obat Hexymer tersebut kepada Terdakwa melalui jasa pengiriman TIKI;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 WITA, Saksi AHMAD JAKPAR yang merupakan kurir TIKI menelepon Terdakwa dan memberitahukan kalau akan mengantar paket atas nama Terdakwa lalu keduanya bertemu di Jl. D.I. Panjaitan Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda;
  • Bahwa selang berapa lama setelah Terdakwa menerima paket tersebut sekitar pukul 13.00 WITA tiba-tiba Aparat Kepolisian datang mengamankan Terdakwa dengan barang bukti berupa paket berisi obat Hexymer sebanyak 453 (empat ratus lima puluh tiga) butir dan 1 (satu) plastik klip berisi obat Hexymer sebanyak 11 (sebelas) butir. Di mana obat tersebut berbentuk tablet bulat pipih warna kuning dengan tanda MF di satu sisi dan tanda garis tengah di sisi lain serta tanpa nomor registrasi yang tercantum pada label/kemasan obat yang menandakan obat tersebut belum dapat diedarkan dan tanpa keterangan/tanpa identitas apapun;
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 kali memesan obat Hexymer kepada Lk. AHMAD EFENDI Alias PENDI, di mana pesanan pertama sebanyak 500 (lima ratus) butir sekitar 3 bulan sebelum Terdakwa tertangkap yaitu sekitar bulan September 2024 dan 1 (satu) plastik klip berisi obat Hexymer sebanyak 11 (sebelas) butir merupakan sisa dari pesanan pertama;
  • Bahwa obat Hexymer merupakan obat keras dengan hasil positif Trihexyphenidyl HCI berdasarkan Surat Laporan Pengujian No.: LHU.100.K.05.17.24.0021 tanggal 24 Desember 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda. Di mana obat keras harus memiliki izin edar untuk menjamin keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutunya;
  • Bahwa Trihexyphenidyl HCI dipergunakan untuk orang yang menderita penyakit Parkinson yaitu suatu gangguan sistem saraf pusat yang mempengaruhi gerakan, sering disertai tremor yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, di mana praktik kefarmasian meliputi pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya