Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan perubahan Jenis Kelamin pemohon semula Laki-Laki sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3188. / IST/2006 bertanggal 23 Mei 2006 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi Perempuan;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan Jenis Kelamin tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|