Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | KARTINI. | PT Jalur Mandiri Utama Kantor YOU Kosmetik HRD esty diah kuntari | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | MENGADILI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ; 3. Menghukum tergugat untuk membayarkan kepada penggugat berupa uang pesangon dan hak hak lainnya kepada penggugat sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 80 angka 45 pasal 154A ayat 1 huruf b jo Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 43 ayat 2 dengan rincian penggugat sebagai berikut: Masa kerja 4 tahun 4 bulan: A. Uang pesangon 1x 3.475.000 x 5 Rp. 17.375.000,- Uang penghargaan masa kerja 1 x 3.475.000 x 2Rp. 6.950.000,- B. Cuti Tahunan 2023 yang belum di ambil 12:25x3.329.199 Total = Rp. 1.668.000,- A+B Total = Rp. 25.993.000 (Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah) 4. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |