Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
847/Pid.Sus/2025/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H.,M.H. AJID SIDIK HARIMAN Als AJID Bin JUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 847/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6370/O.4.11.3/ENZ.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJID SIDIK HARIMAN Als AJID Bin JUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa AJID SIDIK HARIMAN Als AJID Bin JUSMAN pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Kusuma Bangsa No.- RT.- Kel. Bugis Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar jam 11.30 WITA awalnya WAHYU ASHAR menghubungi Sdra AJID SIDIK HARIMAN untuk menjemputnya di Jl. AM. Sangaji Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda. Selanjutnya Terdakwa AJID SIDIK HARIMAN datang dengan menggunakan mobil honda jazz warna putih KT 1980 WT, kemudian mereka pergi untuk makan di warung dilanjutkan ke kafe di Jalan Jakarta. Pada saat di kafe Terdakwa WAHYU ASHAR meminjam handphone milik Terdakwa AJID SIDIK HARIMAN untuk menghubungi seseorang yaitu Sdra DALLE (DPO). Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa WAHYU ASHAR menggunakan akun gopay milik Sdra AJID SIDIK HARIMAN untuk melakukan transaksi transfer ke Rekening BRI an. SEPTIAN sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Selanjutnya Terdakwa WAHYU ASHAR dan Terdakwa AJID SIDIK HARIMAN menuju Jl. Rajawali Gg. 1, ketika sampai di lokasi Terdakwa WAHYU meminta Terdakwa AJID SIDIK HARIMAN untuk mengambil bungkusan sebagaimana dengan foto yang dikirim dari kontak DALLE (DPO) sebelumnya dengan menjanjikan akan mengisikan BBM mobil milik Sdra AJID. Selanjutnya, bungkusan tersebut dibawa masuk kedalam mobil oleh Terdakwa AJID SIDIK HARIMAN Als AJID Bin JUSMAN untuk di serahkan kepada Terdakwa WAHYU ASHAR. Ketika dibuka Terdakwa AJID SIDIK HARIMAN Als AJID Bin JUSMAN baru mengetahui bahwa bungkusan tersebut berisikan 7 (tujuh) butir pil Extasy. Setelah itu mereka pergi untuk mengisi BBM dan mengambil kendaraan motor milik Terdakwa WAHYU ASHAR;
  • Bahwa hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA, Saksi SUTRIONO Bin SUNARTO, Saksi IMAM SUKIANTO, S.H. Bin SUBIATA dan Saksi BUDI RASDIANTO Bin H. AHMAD RASIDI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda menghentikan Terdakwa WAHYU, Terdakwa AJID SIDIK HARIMAN dan Saksi NUR SAIPUL Als IPUL Bin H. TAHIR (Alm) yang sedang berada di dalam kendaraan R4. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks merk RR warna coklat dengan berat 2,61 (dua koma enam satu) Gram Netto, 5 (satu) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks merk RR warna coklat, 1 (satu) butir Extasy merk RR warna kuning yang terbungkus nastar warna pink, 1 (satu) butir pil Extasy merk RR warna coklat dengan berat 0,45 gram netto terbungkus kertas tisu yang disimpan di kantong jok/kursi belakang sebelah kiri di dalam mobil Honda Jazz KT 1980 WT, selanjutnya Terdakwa WAHYU ASHAR, Terdakwa AJID SIDIK HARIMAN dan Saksi NUR SAIPUL Als IPUL Bin H. TAHIR (Alm) bersama dengan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboraturium No. : LS22FG/VII/2025/LaboraturiumNarkotikaDaerahSamarinda-Kaltim tanggal 17 Juli 2025 yang yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Laboraturium Narkotika, Dr. Supiyanto, M. Si. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 6 (enam) butir tablet bentuk persegi panjang Narkotika jenis Pil Extasy merk RR warna coklat  logo Rolls Royce dengan berat 1,3473 Gram.
  • 1 (satu) butir tablet bentuk persegi panjang Narkotika jenis Pil Extasy/Ineks merk RR warna kuning logo Rolls Royce dengan berat 0,1103 Gram.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa AJID SIDIK HARIMAN Als AJID Bin JUSMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-----Bahwa ia Terdakwa AJID SIDIK HARIMAN Als AJID Bin JUSMAN pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Kusuma Bangsa No.- RT.- Kel. Bugis Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA, Saksi SUTRIONO Bin SUNARTO, Saksi IMAM SUKIANTO, S.H. Bin SUBIATA dan Saksi BUDI RASDIANTO Bin H. AHMAD RASIDI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda menghentikan Terdakwa WAHYU ASHAR, Saksi AJID SIDIK HARIMAN dan Saksi NUR SAIPUL Als IPUL Bin H. TAHIR (Alm) yang sedang berada di dalam kendaraan R4. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks merk RR warna coklat dengan berat 2,61 (dua koma enam satu) Gram Netto, 5 (satu) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks merk RR warna coklat, 1 (satu) butir Extasy merk RR warna kuning yang terbungkus nastar warna pink, 1 (satu) butir pil Extasy merk RR warna coklat dengan berat 0,45 gram netto terbungkus kertas tisu yang disimpan di kantong jok/kursi belakang sebelah kiri di dalam mobil Honda Jazz KT 1980 WT, selanjutnya Terdakwa, Saksi AJID SIDIK HARIMAN Als AJID Bin JUSMAN dan Saksi NUR SAIPUL Als IPUL Bin H. TAHIR (Alm) bersama dengan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboraturium No. : LS22FG/VII/2025/LaboraturiumNarkotikaDaerahSamarinda-Kaltim tanggal 17 Juli 2025 yang yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Laboraturium Narkotika, Dr. Supiyanto, M. Si. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 6 (enam) butir tablet bentuk persegi panjang Narkotika jenis Pil Extasy merk RR warna coklat  logo Rolls Royce dengan berat 1,3473 Gram.
  • 1 (satu) butir tablet bentuk persegi panjang Narkotika jenis Pil Extasy/Ineks merk RR warna kuning logo Rolls Royce dengan berat 0,1103 Gram.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----Perbuatan Terdakwa AJID SIDIK HARIMAN Als AJID Bin JUSMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya