| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | Sri Anita (ahli waris alm. Didit Wasis Mujiono) | Pimpinan (General Manager) Swiss Belhotel Borneo) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------- 2. Menyatakan perbuatan dari Tergugat yang tidak membayarkan hak hak Penggugat, yaitu pesangon, serta tunjangan tunjangan lain, sesuai dengan ketentuan perundangan, adalah perbuatan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yaitu Undang Undang No.6 tahun 2023 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial ; ----------------------- 3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang tidak beritikad baik membayarkan pesangon kepada Penggugat seperti tersebut diatas untuk segera diserahkan kepada Penggugat tanpa ada kewajiban apapun dari Penggugat ;---------------------------------- 4. Bahkan oleh karena karyawan Tergugat dalam hal ini Swiss BelHotel Borneo Samarinda meninggal dunia dalam pekerjaannya maka Pekerja/Buruh berhak atas:--------------------------
5. Bahwa oleh karena hal tersebut di atas, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat untuk membayarkan hak hak DIDIT WASIS MUJIONO Jumlah Rp. 108.339.000,- 6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,0 (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan keputusan dalam perkara ini terhitung 14 (empat belas) hari setelah keputusan ini diucapkan dan/atau diberitahukan kepada Para Tergugat;------------------------------------------------------ 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bendanya atau assetnya berupa asset asset perusahaan milik Tergugat, baik dalam bentuk barang bergerak maupun barang tidak bergerak, kepada penggugat apabila tidak sanggup membayar pesangon Penggugat; ------- 8. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan perlawanan, banding atau kasasi;-------------------------------------- 9. Membebankan biaya persidangan sesuai hukum.------------------------------------------- SUBSIDAIR Memberikan keputusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar menurut keputusan pengadilan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); ------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
