Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr Sri Anita (ahli waris alm. Didit Wasis Mujiono) Pimpinan (General Manager) Swiss Belhotel Borneo) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Anita (ahli waris alm. Didit Wasis Mujiono)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAYES ARIANTO, S.HSri Anita (ahli waris alm. Didit Wasis Mujiono)
Tergugat
NoNama
1Pimpinan (General Manager) Swiss Belhotel Borneo)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR  :

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat   untuk seluruhnya;-------------------------

2. Menyatakan perbuatan dari Tergugat  yang tidak  membayarkan hak hak  Penggugat, yaitu pesangon, serta tunjangan tunjangan lain, sesuai dengan ketentuan perundangan, adalah perbuatan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yaitu Undang Undang No.6 tahun 2023 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial ; -----------------------

3. Menghukum  Tergugat atau siapa saja yang tidak beritikad baik membayarkan pesangon kepada  Penggugat seperti  tersebut diatas untuk segera diserahkan  kepada Penggugat  tanpa ada kewajiban apapun dari  Penggugat ;----------------------------------

4. Bahkan oleh karena karyawan Tergugat dalam hal ini Swiss BelHotel Borneo Samarinda meninggal dunia dalam pekerjaannya maka Pekerja/Buruh berhak atas:--------------------------

  1. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP no. 35 tahun 2021
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 5 (lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  3. Uang cuti yang belum di ambil  Pasal 156 ayat (4) huruf d UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja),
  4. Upah proses Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011, serta SEMA No. 3 Tahun 2015  
  5. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).  Pasal 57 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,

5. Bahwa oleh karena hal tersebut di atas, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat untuk membayarkan hak hak DIDIT WASIS MUJIONO   Jumlah     Rp. 108.339.000,-

6. Menghukum  Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada  Penggugat  sebesar Rp.100.000,0 (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan keputusan dalam perkara ini  terhitung 14 (empat belas) hari setelah keputusan ini diucapkan dan/atau diberitahukan kepada  Para Tergugat;------------------------------------------------------

7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bendanya atau assetnya berupa asset asset perusahaan  milik  Tergugat, baik dalam bentuk barang bergerak maupun barang tidak bergerak, kepada penggugat apabila  tidak sanggup membayar pesangon Penggugat; -------

8.  Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan perlawanan, banding atau kasasi;--------------------------------------

9. Membebankan biaya persidangan sesuai hukum.-------------------------------------------

SUBSIDAIR

Memberikan keputusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar menurut keputusan pengadilan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak