Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
03/PID.SUS/2011/PN.SMDA 1.Bambang Dwi M, SH.
2.DIAN ANGGREANI K, SH
3.ANDI MUH DACHRIN,SH
4.FITRIAH, SH
Drs.HAKIM AMIN, M. Si.
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Apr. 2011
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 03/PID.SUS/2011/PN.SMDA
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Bambang Dwi M, SH.
2DIAN ANGGREANI K, SH
3ANDI MUH DACHRIN,SH
4FITRIAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs.HAKIM AMIN, M. Si.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

Pada hari dan tanggal yang sudah tidakdapat ditentukan lagi dengan pasti, bulna Februari 2005 sampai dengan bulan Juli 2005 atau setidak tidaknya pada waktu waktu alin yang asih dalam tahun 2005, bertempat di Jalan  Rifadin Loa Janan KM. 2,5 Kopta samarinda atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda " yeng melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain  atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara" Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak  pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP

Subsidair :

Pada hari dan tanggal yang sudah tidakdapat ditentukan lagi dengan pasti, bulna Februari 2005 sampai dengan bulan Juli 2005 atau setidak tidaknya pada waktu waktu alin yangmasih dalam tahun 2005, bertempat di Jalan  Rifadin Loa Janan KM. 2,5 Kopta samarinda atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda " yeng melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan mengundurkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan "  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3  jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak  pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya