Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekira pukul 06.00 wita. bertempat di areal dalam PT. Simpatik di Jln. Dr. Soetomo Samarinda. "dimana untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu".
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. |