Dakwaan |
Primair :
Pada hari dan tanggal yang sudah tidakdapat ditentukan lagi dengan pasti, bulna Februari 2005 sampai dengan bulan Juli 2005 atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain yangmasih dalam tahun 2005, bertempat di Jalan Rifadin Loa Janan KM. 2,5 Kopta samarinda atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda " yeng melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara" Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP
Subsidair :
Pada hari dan tanggal yang sudah tidakdapat ditentukan lagi dengan pasti, bulna Februari 2005 sampai dengan bulan Juli 2005 atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain yang masih dalam tahun 2005, bertempat di Jalan Rifadin Loa Janan KM. 2,5 Kopta samarinda atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda " yeng melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan mengundurkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara " Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP |