Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2025/PN Smr MANGAPUL HUTAPEA PT. BORNEO CITRA PERSADA JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANGAPUL HUTAPEA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PARMAN HASIBUAN, S.H.MANGAPUL HUTAPEA
Tergugat
NoNama
1PT. BORNEO CITRA PERSADA JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
  1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah  Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat yakni tidak membayar Jasa Penggugat tepat pada waktu yang disepakati  14 hari terhitung sejak Invoice diterima Tergugat, setidaknya tanggal 5 JUNI 2024   dengan segala akibat hukum dari padanya.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar jasa pengangkutan barang Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp.1.567.965.966- ( satu milliar lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh  enam rupiah)  seketika dan sekaligus.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian  yang dialami Pengugat  sebesar 20 % (dua puluh persen)   dari Rp.1.567.965.966 ,-  = Rp.313.593.193,- (tiga ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh tiga rupiah)  terhitung sejak tanggal 5 Juni  2024 sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat atas kelalaiannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga  pembayarannya dilakukan Tergugat.
  6. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Samarinda sah dan berharga.
  7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR ;

  • Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan  yang benar dan adil.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak