Petitum |
- PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat yakni tidak membayar Jasa Penggugat tepat pada waktu yang disepakati 14 hari terhitung sejak Invoice diterima Tergugat, setidaknya tanggal 5 JUNI 2024 dengan segala akibat hukum dari padanya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar jasa pengangkutan barang Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp.1.567.965.966- ( satu milliar lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) seketika dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Pengugat sebesar 20 % (dua puluh persen) dari Rp.1.567.965.966 ,- = Rp.313.593.193,- (tiga ratus tiga belas juta lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) terhitung sejak tanggal 5 Juni 2024 sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat atas kelalaiannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga pembayarannya dilakukan Tergugat.
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Samarinda sah dan berharga.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR ;
- Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang benar dan adil.
|