Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
428/Pid.Sus/2024/PN Smr KEVIN ADHYAKSA, SH SOPIANSYAH Als SOPIAN Bin M EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 428/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1745/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN ADHYAKSA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIANSYAH Als SOPIAN Bin M EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa SOPIANSYAH Als SOPIAN Bin M. EFENDI pada Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 20.10 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 di Jl. Poros Samarinda-Sanga-Sanga RT. 02 Kel. Bantuas Kec. Palaran Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa sabu seberat 1,30 (Satu koma tiga puluh) Gram netto, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

----- Bermula pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 16.00 WITA Terdakwa bersama sdr. BAMBANG SUPRIADI (terdakwa dalam berkas perkara splitsing) akan pergi ke bengkel yang berada di Kota Samarinda, setelah itu Terdakwa dan sdr. BAMBANG SUPRIADI pulang ke rumah sekira jam 20.00 WITA, kemudian Terdakwa didatangi oleh Polisi dari Polsek Palaran yaitu sebanyak 4 (empat) orang yang menggunakan pakaian sipil dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan sdr. BAMBANG SUPRIADI dan sdr. BAMBANG SUPRIADI di tanyai oleh kepolisian Polsek Palaran apakah ada menyimpan narkotika jenis sabu ? kemudian sdr. BAMBANG SUPRIADI mengatakan kalau ada, kemudian sdr. BAMBANG SUPRIADI mengatakan bahwa sabu tersebut berada di dalam kamar sdr. BAMBANG SUPRIADI, tepatnya yang berada di dekat ranjang tidur kamar sdr. BAMBANG SUPRIADI, yang tertutup dengan kotak atau box kemudian sdr. BAMBANG SUPRIADI buka kotak atau box itu, dan dari penggeledahan dan penyitaan ditemukan barang bukti berupa:

  • 4 (empat) poket/bungkus Narkotika jenis sabu sabu seberat 1,82 (satu koma delapan puluh dua) Gram Brutto atau 1,3 (Satu koma tiga) Gram Netto dengan berat masing-masing dibagi sebagai berikut:
  • 1 (satu) poket/ bungkus seberat 1,04 (satu koma nol empat) Gram Brutto atau 0,82 (nol koma delapan puluh dua) Gram Netto;
  • 1 (satu) poket/ bungkus seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) Gram Brutto atau 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram Netto;
  • 1 (satu) poket/ bungkus seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) Gram Brutto atau 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram Netto;
  • 2 (dua) poket/bungkus seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram atau 0,10 (nol koma sepuluh) Gram Netto;
  • 1 (satu) timbangan digital;
  • 1 (satu) buah wadah plastik tempat simpan sabu-sabu;
  • 1 (satu) buah sekop sabu sedotan warna hitam;
  • Uang tunai senilai Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah);

Atas kejadian tersebut Terdakwa dan sdr. BAMBANG SUPRIADI beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Palaran untuk proses lebih lanjut.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor : 01102/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024, terhadap barang bukti Nomor 05140/2024/NNF s/d 05143/2024/ NNF adalah (+) positip metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

----- Bahwa terdakwa SOPIANSYAH Als SOPIAN Bin M. EFENDI pada Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 20.10 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 di Jl. Poros Samarinda-Sanga-Sanga RT. 02 Kel. Bantuas Kec. Palaran Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I berupa sabu seberat 1,30 (Satu koma tiga puluh) Gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 16.00 WITA Terdakwa bersama sdr. BAMBANG SUPRIADI (terdakwa dalam berkas perkara splitsing) akan pergi ke bengkel yang berada di Kota Samarinda, setelah itu Terdakwa dan sdr. BAMBANG SUPRIADI pulang ke rumah sekira jam 20.00 WITA, kemudian Terdakwa didatangi oleh Polisi dari Polsek Palaran yaitu sebanyak 4 (empat) orang yang menggunakan pakaian sipil dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan sdr. BAMBANG SUPRIADI dan sdr. BAMBANG SUPRIADI di tanyai oleh kepolisian Polsek Palaran apakah ada menyimpan narkotika jenis sabu ? kemudian sdr. BAMBANG SUPRIADI mengatakan kalau ada, kemudian sdr. BAMBANG SUPRIADI mengatakan bahwa sabu tersebut berada di dalam kamar sdr. BAMBANG SUPRIADI, tepatnya yang berada di dekat ranjang tidur kamar sdr. BAMBANG SUPRIADI, yang tertutup dengan kotak atau box kemudian sdr. BAMBANG SUPRIADI buka kotak atau box itu, dan dari penggeledahan dan penyitaan ditemukan barang bukti berupa:

  • 4 (empat) poket/bungkus Narkotika jenis sabu sabu seberat 1,82 (satu koma delapan puluh dua) Gram Brutto atau 1,3 (Satu koma tiga) Gram Netto dengan berat masing-masing dibagi sebagai berikut:
  • 1 (satu) poket/ bungkus seberat 1,04 (satu koma nol empat) Gram Brutto atau 0,82 (nol koma delapan puluh dua) Gram Netto;
  • 1 (satu) poket/ bungkus seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) Gram Brutto atau 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram Netto;
  • 1 (satu) poket/ bungkus seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) Gram Brutto atau 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram Netto;
  • 2 (dua) poket/bungkus seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram atau 0,10 (nol koma sepuluh) Gram Netto;
  • 1 (satu) timbangan digital;
  • 1 (satu) buah wadah plastik tempat simpan sabu-sabu;
  • 1 (satu) buah sekop sabu sedotan warna hitam;
  • Uang tunai senilai Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah);

Atas kejadian tersebut Terdakwa dan sdr. BAMBANG SUPRIADI beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Palaran untuk proses lebih lanjut.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor : 01102/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024, terhadap barang bukti Nomor 05140/2024/NNF s/d 05143/2024/ NNF adalah (+) positip metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Ketiga

----- Bahwa terdakwa SOPIANSYAH Als SOPIAN Bin M. EFENDI pada Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 20.10 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 di Jl. Poros Samarinda-Sanga-Sanga RT. 02 Kel. Bantuas Kec. Palaran Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Telah melakukan tindak pidana Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 16.00 WITA Terdakwa bersama sdr. BAMBANG SUPRIADI (terdakwa dalam berkas perkara splitsing) akan pergi ke bengkel yang berada di Kota Samarinda, setelah itu Terdakwa dan sdr. BAMBANG SUPRIADI pulang ke rumah sekira jam 20.00 WITA, kemudian Terdakwa didatangi oleh Polisi dari Polsek Palaran yaitu sebanyak 4 (empat) orang yang menggunakan pakaian sipil dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan sdr. BAMBANG SUPRIADI dan sdr. BAMBANG SUPRIADI di tanyai oleh kepolisian Polsek Palaran apakah ada menyimpan narkotika jenis sabu ? kemudian sdr. BAMBANG SUPRIADI mengatakan kalau ada, kemudian sdr. BAMBANG SUPRIADI mengatakan bahwa sabu tersebut berada di dalam kamar sdr. BAMBANG SUPRIADI, tepatnya yang berada di dekat ranjang tidur kamar sdr. BAMBANG SUPRIADI, yang tertutup dengan kotak atau box kemudian sdr. BAMBANG SUPRIADI buka kotak atau box itu, dan dari penggeledahan dan penyitaan ditemukan barang bukti berupa:

  • 4 (empat) poket/bungkus Narkotika jenis sabu sabu seberat 1,82 (satu koma delapan puluh dua) Gram Brutto atau 1,3 (Satu koma tiga) Gram Netto dengan berat masing-masing dibagi sebagai berikut:
  • 1 (satu) poket/ bungkus seberat 1,04 (satu koma nol empat) Gram Brutto atau 0,82 (nol koma delapan puluh dua) Gram Netto;
  • 1 (satu) poket/ bungkus seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) Gram Brutto atau 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram Netto;
  • 1 (satu) poket/ bungkus seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) Gram Brutto atau 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram Netto;
  • 2 (dua) poket/bungkus seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram atau 0,10 (nol koma sepuluh) Gram Netto;
  • 1 (satu) timbangan digital;
  • 1 (satu) buah wadah plastik tempat simpan sabu-sabu;
  • 1 (satu) buah sekop sabu sedotan warna hitam;
  • Uang tunai senilai Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah);

Atas kejadian tersebut Terdakwa dan sdr. BAMBANG SUPRIADI beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Palaran untuk proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Nomor : 455/04402/NARKOBA/04/2024 tanggal 02 April 2024, dengan hasil kesimpulan positif Met Amphetamin dan Amphetamin.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 127 ayat (1) hrf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya