| Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa terdakwa HARIS Als ARAS Bin ( Alm ) M NURUNG bersama dengan Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) dan saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama sama pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tj. Kuaro, RT. 10, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa namun dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Samarinda dan Terdakwa ditahan di Tahanan Kota Samarinda sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 Terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) mengajak saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) untuk melakukan jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 November 2024 Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) bertemu dan bermufakat untuk melakukan jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu, selanutnya terdakwa dan saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) berbagi tugas,Terdakwa bertugas orang yang dapat mengambilkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu ke Pontianak sedangkan saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) bertugas mencarikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Setelah itu Terdakwa memberikan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna Palm Blue X652 dengan No IMEI 1: 353870344291223, No IMEI 2: 353870344291231, No Kartu: 082189490763 kepada Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) untuk berkomunikasi dengan Terdakwa terkait jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut.-------------
- Bahwa Terdakwa berperan untuk mencari orang untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Pontianak untuk dibawa ke Samarinda, kemudian Terdakwa bertemu dengan sdra ONGGENG (DPO) dan menanyakan kepada sdra ONGGENG (DPO) apakah ada kenalan orang yang mau mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu di Pontianak , kemudian sdra ONGGENG (DPO) memberikan no telepon saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm). Setelah itu Terdakwa dengan no Hp 082125170343 hubungi no telepon saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) dan membahas terkait upah dan rencana keberangkatan saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) ke Pontianak untuk mengambil sabu – sabu dan pada intinya saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) sepakat mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut di Pontianak untuk dibawa ke Samarinda dengan upah Rp 20.000.000,-
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 November 2024 Terdakwa meminta Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) untuk menghubungi Nomor 081348593074 yang merupakan Nomor milik Saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) dan menanyakan pengalaman Saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) melakukan perjalanan ke Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya pada tanggal 19 November 2024 Saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) mengirim Nomor Rekening kepada Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) melalui aplikasi Whatsapp dan Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) menanyakan kepada Terdakwa maksud dan tujuan pesan tersebut dan dijelaskan oleh Terdakwa yaitu Nomor Rekening tersebut untuk biaya perjalanan Saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, kemudian Terdakwa meminta Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) mengirim uang senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai uang biaya perjalanan tersebut, kemudian Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) meminta Saksi KEVIN Als BRO CABO untuk mengirim uang senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut ke Nomor Rekening yang dikirim oleh Saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm), setelah itu Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) mengirim bukti transfer kepada Saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm);-----------
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 November 2024, Terdakwa bertemu Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) dan mengatakan bahwa Saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) sudah berangkat untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan sekarang saatnya melakukan pembayaran senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk pembelian Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 2 (dua) kilogram tersebut. Kemudian Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) kembali menghubungi Saksi KEVIN Als BRO CABO untuk megirim uang senilai Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut ke Nomor Rekening yang diberikan oleh Terdakwa dan mengirim bukti transfer setelah itu;--------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 16.40 Wita setelah Saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) sudah mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu dan dalam perjalanan pulang saat berada di Gapura perbatasan Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsin Kalimantan Timur, Saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) berhenti untuk beristirahat kemudian datang Saksi SURIANSYAH dan Saksi ZAENAL AMRONI (keduanya merupakan Anggota BNNP Kaltim) dan melakukan penangkapan kepada Saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) serta mengamankan barang bukti berupa :----------------------------------
- 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat netto 2.090,6 (dua ribu sembilan puluh koma enam) gram;-------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit kendaraan R4 Jenis Toyota Type Avanza warna Silver Nopol : KT 1025 AZ;------
- 1 (satu) buah dokumen. STNK Kendaraan R4 Jenis Toyota Type Avanza Warna Silver Nopol KT 1025 AZ;--------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Handphone. HP Merk VIVO Y100 Warna Biru Metalik IMEI 1: 86553107847795;-----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Handphone. HP Merk VIVO Y19S Warna Biru Metalic IMEI 1: 865531078477955;----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah ATM. Kartu Bank BRI dengan Nomor 5221 8450 6758 4367;---------------
- 30 (tiga puluh) lembar Uang. Uang Tunai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sisa pembayaran uang jalan;---------------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah plastic bening pembungkus;----------------------------------------------------------
- 2 (dua) bungkus Plastik Teh Cina Merk Qing San Warna Hijau;------------------------------
- 1 (satu) buah Plastik Hitam Pembungkus;----------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Tas Merk Celcius Warna Hitam.-----------------------------------------------------
- Setelah itu dilakukan introgasi dan pendalaman terhadap Saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm), yang selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wita Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) saat berada di areal Pasar Pandan Sari dan Saksi SURIANSYAH dan Saksi ZAENAL AMRONI melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa :---------------------------------
- 1 (satu) unit Handphone, HP Merk Redmi A1 Model: A220733SG Warna Hitam IMEI 1: 866681063548648;------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Handphone, HP Merk Realme Note 60 Model: RMX3933 Warna Hitam IMEI 1: 868931071682832.-----------------------------------------------------------------------------
- Setelah Terdakwa mengetahui bahwa saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) dan saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) telah tertangkap oleh BNNP Kalimantan Timur, selanjutnya Terdakwa pada Hari Minggu tanggal 24 November 2024 melarikan diri ke Pinrang Sulawesi Selatan.-----------------------------
- Kemudian Tim BNNP Kalimantan Timur melakukan pencarian dengan memasukkan Terdakwa dalam Daftar Pencarian Orang sehingga pada tanggal 05 Oktober 2025 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, di sebuah rumah di desa Mallongi – longi Kec Lasinrang kab Pinrang Prov Sul- Sel dan dilakukan penggeledahan badan Terdakwa didapati 1 ( satu ) unit HP Merk Nokia Type TA 1557 Warna abu – abu hitam nomor Imei 1 357884111375297, nomor Imei 2 357884111375305, Sim card 1 6210093852187136, sim card 2 620099682217856, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal Terdakwa mengakui jika Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) dan saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu yang ditangkap pihak BNNP Kaltim pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekitar Jam 16.40 wita jln Tj Kuaro RT 10 Desa Muara Langon Kec Muara Komam Kab Paser Prov. Kalimantan Timur ( Perbatasan Kaltim – Kalsel ), ditangkap oleh petugas dari BNNP KALTIM dengan barang bukti sabu – sabu sebanyak 2 Kilogram.--------------------
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa terhadap 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat netto 2.090,6 (dua ribu sembilan puluh koma enam) gram tersebut yang di ambil oleh Saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) untuk diperjual belikan agar terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang;--------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;----------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 014/10825/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh DWI RINI MARSETYO ASTUTI Selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Samarinda, dengan hasil berat netto seberat 2090,6 (dua ribu sembilan puluh koma enam) gram.-----------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS3EL/XII/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 09 Desember 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa HARIS Als ARAS Bin ( Alm ) M NURUNG bersama dengan Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) dan saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama sama pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tj. Kuaro, RT. 10, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa namun dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Samarinda dan Terdakwa ditahan di Tahanan Kota Samarinda sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 16.40 Wita setelah Saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) sudah mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu dan dalam perjalanan pulang saat berada di Gapura perbatasan Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsin Kalimantan Timur, Saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) berhenti untuk beristirahat kemudian datang Saksi SURIANSYAH dan Saksi ZAENAL AMRONI (keduanya merupakan Anggota BNNP Kaltim) dan melakukan penangkapan kepada Saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) serta mengamankan barang bukti berupa :-----------------------------------
- 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat netto 2.090,6 (dua ribu sembilan puluh koma enam) gram;-------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit kendaraan R4 Jenis Toyota Type Avanza warna Silver Nopol : KT 1025 AZ;-------
- 1 (satu) buah dokumen. STNK Kendaraan R4 Jenis Toyota Type Avanza Warna Silver Nopol KT 1025 AZ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Handphone. HP Merk VIVO Y100 Warna Biru Metalik IMEI 1: 86553107847795;-
- 1 (satu) unit Handphone. HP Merk VIVO Y19S Warna Biru Metalic IMEI 1: 865531078477955;-------
- 1 (satu) buah ATM. Kartu Bank BRI dengan Nomor 5221 8450 6758 4367;-------------------------
- 30 (tiga puluh) lembar Uang. Uang Tunai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sisa pembayaran uang jalan;
- 2 (dua) buah plastic bening pembungkus;---------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) bungkus Plastik Teh Cina Merk Qing San Warna Hijau;-----------------------------------------
- 1 (satu) buah Plastik Hitam Pembungkus;---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Tas Merk Celcius Warna Hitam.---------------------------------------------------------------
- Setelah itu dilakukan introgasi dan pendalaman terhadap Saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm), yang selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wita Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) saat berada di areal Pasar Pandan Sari dan Saksi SURIANSYAH dan Saksi ZAENAL AMRONI melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Handphone, HP Merk Redmi A1 Model: A220733SG Warna Hitam IMEI 1: 866681063548648;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Handphone, HP Merk Realme Note 60 Model: RMX3933 Warna Hitam IMEI 1: 868931071682832.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Setelah Terdakwa mengetahui bahwa saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) dan saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) telah tertangkap oleh BNNP Kalimantan Timur, selanjutnya Terdakwa pada Hari Minggu tanggal 24 November 2024 melarikan diri ke Pinrang Sulawesi Selatan.-----------------------------
- Kemudian Tim BNNP Kalimantan Timur melakukan pencarian dengan memasukkan Terdakwa dalam Daftar Pencarian Orang sehingga pada tanggal 05 Oktober 2025 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, di sebuah rumah di desa Mallongi – longi Kec Lasinrang kab Pinrang Prov Sul- Sel dan dilakukan penggeledahan badan Terdakwa didapati 1 ( satu ) unit HP Merk Nokia Type TA 1557 Warna abu – abu hitam nomor Imei 1 357884111375297, nomor Imei 2 357884111375305, Sim card 1 6210093852187136, sim card 2 620099682217856, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal Terdakwa mengakui jika Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD SAFARUDDIN Als KOMENG Als ACO Bin AMBO ERANG (Alm) dan saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu yang ditangkap pihak BNNP Kaltim pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekitar Jam 16.40 wita jln Tj Kuaro RT 10 Desa Muara Langon Kec Muara Komam Kab Paser Prov. Kalimantan Timur ( Perbatasan Kaltim – Kalsel ), ditangkap oleh petugas dari BNNP KALTIM dengan barang bukti sabu – sabu sebanyak 2 Kilogram.---------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa terhadap 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat netto 2.090,6 (dua ribu sembilan puluh koma enam) gram tersebut yang di ambil oleh Saksi SYAMSU AFRYZHA A Als CUA Bin ARIFIN (Alm) untuk diperjual belikan agar terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang;---------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau meneydiakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 014/10825/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh DWI RINI MARSETYO ASTUTI Selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Samarinda, dengan hasil berat netto seberat 2090,6 (dua ribu sembilan puluh koma enam) gram.------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS3EL/XII/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 09 Desember 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------- |