Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Smr MUHAMAD ALFIQRI, S.H. INDRA HESAL SYAHPUTRA BIN NURSALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-246O.4.11.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD ALFIQRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA HESAL SYAHPUTRA BIN NURSALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa INDRA HESAL SYAHPUTRA Bin NURSALAM pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di samping warung Taman Samarendah, Jalan Bhayangkara, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi piutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di pencucian motor Jalan A. W. Syahranie 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK atas nama Nurmi milik Saksi Nur Ihsan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Pencatatan Sipil Kota Samarinda dan 1 (satu) buah handphone merek POCCO warna kuning milik Saksi Nur Ihsan dengan alasan untuk Terdakwa gunakan dalam membantu menentukan arah menggunakan fitur GPS karena Terdakwa belum terlalu mengetahui jalanan di Kota Samarinda. Setelah itu Saksi Nur Ihsan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK dan 1 (satu) buah handphone merek POCCO warna kuning lalu muncul niat dari Terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK melalui akun Facebook Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa melihat postingan seseorang di beranda akun Facebook milik Terdakwa yang menerima barang gadaian. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa menghubungi nomor telfon seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang menerima barang gadai tersebut lalu bersepakat untuk bertemu di Jalan Bhayangkara, Kota Samarinda, tepatnya di Taman Samarendah. Kemudian sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut untuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK dan menjanjikan akan menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada malam harinya setelah Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa lalu orang yang tidak Terdakwa kenali tersebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa pergi meninggalkan Taman Samarendah. Sekitar pukul 18.00 WITA sampai dengan tengah malam orang yang tidak Terdakwa kenali tersebut menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan STNK dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK. Setelah itu, Terdakwa mencari orang lain yang bersedia menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK dengan mencarinya di akun Facebook milik Terdakwa lalu Terdakwa menemukan orang kedua yang bersedia menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA orang kedua yang bersedia menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK tersebut menghubungi Terdakwa untuk mengambil sepeda motor lalu Terdakwa meminta orang kedua tersebut untuk menghubungi orang pertama yang telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK untuk bertemu di Tama Samarendah, Jalan Bhayangkara, Kota Samarinda, dan Terdakwa menyampaikan bahwa harga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK tersebut adalah Rp3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) serta Terdakwa mengarahkan agar orang kedua tersebut mengirimkan uang sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke akun Gopay milik Terdakwa, sedangkan sisa uang sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) agar diserahkan kepada orang yang telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK. Atas kejadian tersebut, pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa diamankan Anggota Polres Samarinda di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nurmi mengalami kerugian sebesar Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Nurmi untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK.

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa INDRA HESAL SYAHPUTRA Bin NURSALAM pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di samping warung Taman Samarendah, Jalan Bhayangkara, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di pencucian motor Jalan A. W. Syahranie 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK atas nama Nurmi milik Saksi Nur Ihsan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Pencatatan Sipil Kota Samarinda dan 1 (satu) buah handphone merek POCCO warna kuning milik Saksi Nur Ihsan untuk Terdakwa gunakan dalam membantu menentukan arah menggunakan fitur GPS karena Terdakwa belum terlalu mengetahui jalanan di Kota Samarinda. Setelah itu Saksi Nur Ihsan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK dan 1 (satu) buah handphone merek POCCO warna kuning. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa menghubungi nomor telfon seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang menerima barang gadai tersebut lalu bersepakat untuk bertemu di Jalan Bhayangkara, Kota Samarinda, tepatnya di Taman Samarendah. Kemudian sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut untuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK dan menjanjikan akan menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada malam harinya setelah Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa lalu orang yang tidak Terdakwa kenali tersebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa pergi meninggalkan Taman Samarendah. Sekitar pukul 18.00 WITA sampai dengan tengah malam orang yang tidak Terdakwa kenali tersebut menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan STNK dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK. Setelah itu, Terdakwa mencari orang lain yang bersedia menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK dengan mencarinya di akun Facebook milik Terdakwa lalu Terdakwa menemukan orang kedua yang bersedia menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA orang kedua yang bersedia menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK tersebut menghubungi Terdakwa untuk mengambil sepeda motor lalu Terdakwa meminta orang kedua tersebut untuk menghubungi orang pertama yang telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK untuk bertemu di Tama Samarendah, Jalan Bhayangkara, Kota Samarinda, dan Terdakwa menyampaikan bahwa harga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK tersebut adalah Rp3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) serta Terdakwa mengarahkan agar orang kedua tersebut mengirimkan uang sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke akun Gopay milik Terdakwa, sedangkan sisa uang sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) agar diserahkan kepada orang yang telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK. Atas kejadian tersebut, pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa diamankan Anggota Polres Samarinda di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nurmi mengalami kerugian sebesar Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Nurmi untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT-5939-BKK.

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----

Pihak Dipublikasikan Ya