| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Andre Rahmadani Bin Eko Setio Utomo pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar jam 23.40 wita atau setidak tidaknya di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2026 di Jalan Gunung Merapi kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda tepatnya di seberang Teras Samarinda parkiran Gedung LBAK atau setidak-tidaknya di tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar jam 23.40 wita Jalan Gunung Merapi Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda tepatnya di seberang Teras Samarinda parkiran Gedung LBAK, saksi Haidil dan saksi Milan pergi ke Teras Samarinda untuk berjalan- jalan kemudian saksi Haidil memakirkan kendaraan bermotor miliknya yaitu (1) satu unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna merah tahun 2018 noka: MH1KF4110JK353702 Nosin: KF41E135450 nopol KT 6810 EB tepatnya di samping Indomaret yangmana tempat tersebut telah disediakan oleh tukang parkir yang berjaga saat itu kemudian pada saat sedang jalan- jalan saksi Haidil menyadari bahwa kunci kontak sepeda motor miliknya tidak ada kemudian saksi Haidil pergi ke tempat semula dia memakirkan sepeda motornya namun sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada di tempatnya, semula kemudian saksi Haidil bertanya kepada tukang parkir yang berjaga saat itu yakni saksi saksi Zidan Yoga menjawab bahwa dia tidak mengetahui keberadaan sepeda motor milik saksi Haidi,l namun dia mendengar suara remote sepeda motor yang dipencet terus- menerus, kemudian saksi Haidil mengecek CCTV milik warga di dekat parkiran motor tersebut dan menemukan bahwa ada orang yang tidak saksi Haidil kenal beberapa kali memencet remot kontak sepeda motor milik saksi Haidil lalu membawa sepeda motor milik saksi Haidil pergi selanjutnya saksi Haidil melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar jam 22.00 wita terdakwa bekerja sebagai tukang parkir di jalan Gajah Mada Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda tepatnya di Teras Samarinda kemudian sdr. Malik datang lalu duduk bersama terdakwa kemudian sdr. Malik memperhatikan bahwa ada kunci kontak sepeda motor yang tertinggal lalu sdr. Malik memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut yang terparkir Jalan Gunung Merapi kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda tepatnya di seberang Teras Samarinda parkiran Gedung LBAK yang bersebelahan dengan tempat parkir terdakwa bekerja pada saat itu dengan cara memencet remote kunci kontak sepeda motor berkali- kali lalu setelah berhasil menemukan sepeda motor milik saksi Haidil, terdakwa membawa sepeda motor tersebut pergi dengan cara mengendarainya, kemudian 1 (satu) unit motor merk Honda Vario 150 warna merah tahun 2018 noka: MH1KF4110JK353702 Nosin: KF41E135450 nopol KT 6810 EB tersebut terdakwa berikan kepada sdr. Malik di rumahnya kemudian sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) dan uang tersebut dibagi yang mana terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 14.00 wita di Jalan Siti Aisyah gang 15C kelurahan Teluk Lerong Ilir Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda tepatnya di rumah saksi Fadlan yang mana pada saat itu sdr. Malik dan terdakwa membawa 1 (satu) unit motor merk Honda Vario 150 warna merah tahun 2018 noka: MH1KF4110JK353702 Nosin: KF41E135450 nopol KT 6810 EB menemui saksi Fadlan lalu menawarkan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi Fadlan seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan dokumen kendaraan resmi dengan alasan bahwa dokumen kendaraan masih dipegang oleh temannya, kemudian setelah saksi Fadlan memberikan uangnya lalu sdr. Malik dan terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi Fadlan untuk pulang ke rumah kemudian tidak beberapa lama terdakwa kembali lalu memberi uang kepada saksi Fadlan sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan meminta tempat kost lalu saksi Fadlan memngantar terdakwa ke Jalan Teuku Umar gang Durian Tunggal Rt.36 Kelurahan Lok bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda tepatnya di kontrakan milik saksi Fadlan.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor merk Honda Vario 150 warna merah tahun 2018 noka: MH1KF4110JK353702 Nosin: KF41E135450 nopol KT 6810 EB tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Haidil sebagia pemilik barang tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 saksi Roby dan saksi Albyanto yang merupakan anggota kepolisian Polresta Samarinda berserta rekan- rekannya berhasil mengamankan terdakwa dan terdakwa juga mengakui bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar jam 22.00 wita di Jalan Gunung Merapi kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda tepatnya di seberang Teras Samarinda parkiran Gedung LBAK terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit motor merk Honda Vario 150 warna merah tahun 2018 noka: MH1KF4110JK353702 Nosin: KF41E135450 nopol KT 6810 EB tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Haidil sebagia pemiliknya, kemudian terdakwa juga sudah mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut.
------------ Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------
|