Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
771/Pid.Sus/2025/PN Smr STEFANO, SH SUBAIRI ALS BERRY BIN SUKAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 771/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5772/O.4.11.3/ENZ.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBAIRI ALS BERRY BIN SUKAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUBAIRI Als BERRY Bin SUKAN (Alm) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jalan Aminah Syukur, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada waktu tersebut diatas, terdakwa ditelpon oleh Sdr. MUHAMMAD AHEM Als ROHIM (DPO) dengan tujuan meminta terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram kemudian terdakwa menyanggupi permintaan tersebut dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram narkotika tersebut lalu terdakwa meminta kepada Sdr. MUHAMMAD AHEM Als ROHIM (DPO) tersebut untuk memberikan uangnya terlebih dahulu lalu terdakwa dan Sdr. MUHAMMAD AHEM Als ROHIM (DPO) tersebut janji bertemu di Jalan Aminah Syukur, kota Samarinda, selanjutnya sekira jam 20.00 wita, saksi Sutriono bin Sunarto dan saksi Imam Suhadi dari resnarkoba polres samarinda mendapatkan informasi dari Masyarakat di pinggir jalan tepatnya jalan Aminah Syukur, kel. Karang Mumus, Kec. Samarinda kota, kota samarinda dijadikan tempat transaksi narkotika kemudian para saksi penangkap melihat terdakwa yang tampak mencurigakan lalu dilakukan interogasi dan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (sat) unit Handphone merk Vivo warna biru di kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa dan menerangkan sedang menunggu seseorang terkait transaksi narkotika dan berdasarkan introgasi tersebut terdakwa menerangkan menyimpan stok narkotika dirumahnya yang beralamat di Jalan Muso Salim, Gg. 9, RT. 24, No. 118, Kel. Karang Mumus, Kec. Samarinda kota, kota samarinda kemudian para saksi penangkap berdasarkan informasi tersebut melakukan pengembangan ke tempat tersebut lalu melakukan penggeledahan dirumah terdakwa tersebut dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram brutto yang dibalut dalam tisu di dalam kotak rokok merk Gudang garam yang disimpan terdakwa di dalam lemari baju lalu ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) bandel plastic klip dan 1 (satu) buah alat press merk ploline warna biru diatas lemari baju di dalam kamar terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Nomor: 06133/NNF/2025 tanggal 16 Juli 2025 dengan nomor 20220/2025/NNF.-: dengan kesimpulan benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 151/11021.00/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 terhadap barang bukti milik dari tersangka an. SUBAIRI Als BERRY Bin SUKAN dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plasik diduda berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto yakni 0,40 (nol koma empat puluh) gram atau berat netto yakni 0,13 (nol koma tiga belas) gram, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Zulkifli Sili.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa SUBAIRI Als BERRY Bin SUKAN (Alm) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jalan Muso Salim, Gg. 9, RT. 24, No. 118, Kel. Karang Mumus, Kec. Samarinda kota, kota samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar jam 19.00 wita, saksi Sutriono bin Sunarto dan saksi Imam Suhadi dari resnarkoba polres samarinda mendapatkan informasi dari Masyarakat di pinggir jalan tepatnya jalan Aminah Syukur, kel. Karang Mumus, Kec. Samarinda kota, kota samarinda dijadikan tempat transaksi narkotika kemudian para saksi penangkap melihat terdakwa yang tampak mencurigakan lalu dilakukan interogasi dan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (sat) unit Handphone merk Vivo warna biru di kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa dan menerangkan sedang menunggu seseorang terkait transaksi narkotika dan berdasarkan introgasi tersebut terdakwa menerangkan menyimpan stok narkotika dirumahnya yang beralamat di Jalan Muso Salim, Gg. 9, RT. 24, No. 118, Kel. Karang Mumus, Kec. Samarinda kota, kota samarinda kemudian para saksi penangkap berdasarkan informasi tersebut melakukan pengembangan ke tempat tersebut lalu melakukan penggeledahan dirumah terdakwa tersebut dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram brutto yang dibalut dalam tisu di dalam kotak rokok merk Gudang garam yang disimpan terdakwa di dalam lemari baju lalu ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) bandel plastic klip dan 1 (satu) buah alat press merk ploline warna biru diatas lemari baju di dalam kamar terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Nomor: 06133/NNF/2025 tanggal 16 Juli 2025 dengan nomor 20220/2025/NNF.-: dengan kesimpulan benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 151/11021.00/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 terhadap barang bukti milik dari tersangka an. SUBAIRI Als BERRY Bin SUKAN dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plasik diduda berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto yakni 0,40 (nol koma empat puluh) gram atau berat netto yakni 0,13 (nol koma tiga belas) gram, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Zulkifli Sili.

-    Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya