Dakwaan |
Bahwa terdakwa MAHFUD Bin SURI pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gedung pengepul besi tua yang beralamat di Jalan PM. Noor, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Sei Pinang, kota samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahui atau patut disangkanya diperoleh hasil kejahatan. yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 14.00 wita, saksi Sirahmat als Gatot bersama sdr. Rafliansyah mencuri kabel tembaga yang ditanam dibawah tanah untuk arus Listrik penerangan lampu jalan seberat 3,2 Kg milik Dinas Perhubungan kota Samarinda yang diwakili Saksi Aji Danny yang berlokasi di Jalan Panjaitan, kel. Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang kemudian saksi Sirahmat bersama sdr. Rafliansyah setelah mencuri kabel tersebut kemudian menjual kepada Gedung pengepul besi tua milik terdakwa Mahfud yang beralamat di Jalan PM. Noor, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Sei Pinang, kota samarinda lalu sekira jam 15.00 wita, saksi Sirahmat bersama sdr. Rafliansyah tiba ditempat tersebut kemudian bertemu dengan saksi Muamar dan sdr. Syamsul yang bekerja di pengepul besi tua milik terdakwa dan atas perintah terdakwa lalu saksi Muamar menimbang besi tua tersebut kemudian membeli besi tua tersebut seharga Rp. 320.000,- (tiga ratus duapuluh ribu rupiah) dengan rincian 3,2 Kg dengan menggunakan uang atau modal yang telah disiapkan terdakwa di Gedung pengepul besi tua tersebut dengan tujuan akan dijual Kembali oleh terdakwa dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Dinas perhubungan yang diwakili saksi Aji Danny mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |