Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr GALEH PURNOMO PT. REA KALTIM PLANTATION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GALEH PURNOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Panti.GALEH PURNOMO
Tergugat
NoNama
1PT. REA KALTIM PLANTATION
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan dan asas kemanusiaan terkait perintah mutasi yang mengabaikan kondisi kesehatan Penggugat;

3. Menyatakan bahwa proses mediasi dan Anjuran Mediator Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: B-130/DISTRANSNAKER/TK2/500.15.15.1/02/2026 tertanggal 3 Februari 2026 adalah Cacat Formil dan Cacat Substansi, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat masih tetap ada dan melekat hingga putusan ini diucapkan;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat :

    a. selama tidak dipekerjakan terhitung sejak bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Maret 2026 (saat gugatan terdaftar) sebesar Rp.12.182.052,- (Dua belas juta seratus delapan puluh dua ribu lima puluh dua rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah berjalan kepada Penggugat setiap bulannya sebesar Rp.4.060.684,- (Empat juta enam puluh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) terhitung sejak bulan April 2026 hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht van Gewijsde);

7. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan karena hubungan kerja yang sudah tidak harmonis lagi;

?8. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat sebesar Rp50.677.332,- (Lima puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) dengan rincian:

  •      Uang Pesangon (2 kali ketentuan)                                : Rp.40.606.840,-
  •      Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)                      : Rp.   8.121.368,-
  •       Uang Penggantian Hak (Cuti)                                       : Rp.    1.949.124,-

                  Total Hak Penggugat                                                        Rp.  50.677.332,

     Terhitung; Terbilang: Lima Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah.

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kusasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);

10. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak