Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.Sus/2024/PN Smr AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H DENI LUTHPI Bin H. RIVAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 386/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1635/O.4.11.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI LUTHPI Bin H. RIVAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

----------- Bahwa ia Terdakwa DENI LUTHPI Bin H. RIVAI pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di hotel violand garden Jl. A.yani Kel. temindung permai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda  atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 Saksi SUMADI dan Saksi CORNELIUS menerima laporan dari masyakat perihal adanya orang yang telah melakukan penyahgunaan narkotika jenis sabu di hotel voiland garden Jl. A.yani Samarinda yang kemudian saksi bersama dengan rekan lainnya mendatangi tempat yang dimaksud dan pada saat saksi berada di loby hotel bagian luar bertemu dengan seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai dengan apa yang disampaikan warga, kemudian saksi bersama dengan rekannya melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengaku bernama DENI LUTHPI yang kemudian saksi dan rekan lainnya meminta agar terdakwa menunjukan kamar tempat dirinya menginap dan setelah berada di kamar No.299 maka dilakukan pemeriksaan dan diketemukan barang mencurigakan yang di duga narkotika sabu berada di meja rias berupa alat hisap sabu, lalu dibawah kasur ditemukan dua lembar tisu warna putih yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) buah pipet/ botol kaca berukuran kecil yang didalamya terdapat sisa Kristal warna putih yang diduga adalah narkotika sabu sebagaimana keterangan terdakwa dan juga 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal warna putih yang diduga adalah narkotika jenis sabu, atas temuan tersebut terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polsek sungai pinang untuk penyidikan lebih lanjut;
    • Bahwa terdakwa DENI LUTHPI membeli sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik narkotika sabu di Jl. Lambung mangkurat Gg. Bakti kepada orang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bungkusnya dimana terdakwa mengakui bahwa satu bungkus telah dipergunakan pada saat didalam kamar hotel sehingga sisa dua bungkus saja, terdakwa juga menjelaskan bahwa untuk alat hisapnya dibuat sendiri dari botol air mineral yang di beri sedotan plastik, sedangkan untuk pipetnya di beli pada warung tidak jauh dari tempat terdakwa membeli narkoba, kemudian atas hal tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke polsek sungai pinang setelah dipolsek maka terdakwa sempat diambil urine guna dilakukan pengecekan kepada pihak laboratorium, kemudian untuk 1 (satu) bungkus narkotika dilakukan penimbangan dan didapat berat 0,53 gram bruto sedangkan 1 (satu) bungkus lainnya di dapat berat 0,57 gram bruto;

 

 

 

    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa DENI LUTHPI membeli dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk terdakwa pergunakan sendiri;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Barang  Bukti  nomor : 19/10978.02/2024 Tanggal 07 Februari 2024 PT. Pegadaian Cabang Sungai Pinang yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang SOLIHUDIN Bahwa 1 (satu) Amplop besar (terdiri dari 02 poket) Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,1 Gram Brutto atau 0,7 Gram Netto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium dari puslab narkotika BNN Republik Indonesa nomor LS19EB/II/2024/Lab narkotika daerah samarinda tanggal 13 Februari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut bahwa Barang bukti berisikan kristal positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa perbuatan terdakwa DENI LUTHPI Bin H. RIVAI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada memiliki surat izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A t a u

 Kedua :

----------- Bahwa ia Terdakwa DENI LUTHPI Bin H. RIVAI pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di hotel violand garden Jl. A.yani Kel. temindung permai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda  atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : ------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 Saksi SUMADI dan Saksi CORNELIUS Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 Saksi SUMADI dan Saksi CORNELIUS menerima laporan dari masyakat perihal adanya orang yang telah melakukan penyahgunaan narkotika jenis sabu di hotel voiland garden Jl. A.yani Samarinda yang kemudian saksi bersama dengan rekan lainnya mendatangi tempat yang dimaksud dan pada saat saksi berada di loby hotel bagian luar bertemu dengan seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai dengan apa yang disampaikan warga, kemudian saksi bersama dengan rekannya melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengaku bernama DENI LUTHPI yang kemudian saksi dan rekan lainnya meminta agar terdakwa menunjukan kamar tempat dirinya menginap dan setelah berada di kamar No.299 maka dilakukan pemeriksaan dan diketemukan barang mencurigakan yang di duga narkotika sabu berada di meja rias berupa alat hisap sabu, lalu dibawah kasur ditemukan dua lembar tisu warna putih yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) buah pipet/ botol kaca berukuran kecil yang didalamya terdapat sisa Kristal warna putih yang diduga adalah narkotika sabu sebagaimana keterangan terdakwa dan juga 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal warna putih yang diduga adalah narkotika jenis sabu, atas temuan tersebut terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polsek sungai pinang untuk penyidikan lebih lanjut;
    • Bahwa terdakwa DENI LUTHPI membeli sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik narkotika sabu di Jl. Lambung mangkurat Gg. Bakti kepada orang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bungkusnya dimana terdakwa mengakui bahwa satu bungkus telah dipergunakan pada saat didalam kamar hotel sehingga sisa dua bungkus saja, terdakwa juga menjelaskan bahwa untuk alat hisapnya dibuat sendiri dari botol air mineral yang di beri sedotan plastik, sedangkan untuk pipetnya di beli pada warung tidak jauh dari tempat terdakwa membeli narkoba, kemudian atas hal tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke polsek sungai pinang setelah dipolsek maka terdakwa sempat diambil urine guna dilakukan pengecekan kepada pihak laboratorium, kemudian untuk 1 (satu) bungkus narkotika dilakukan penimbangan dan didapat berat 0,53 gram bruto sedangkan 1 (satu) bungkus lainnya di dapat berat 0,57 gram bruto;
    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa DENI LUTHPI membeli dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk terdakwa pergunakan sendiri;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Barang  Bukti  nomor : 19/10978.02/2024 Tanggal 07 Februari 2024 PT. Pegadaian Cabang Sungai Pinang yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang SOLIHUDIN Bahwa 1 (satu) Amplop besar (terdiri dari 02 poket) Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,1 Gram Brutto atau 0,7 Gram Netto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium dari puslab narkotika BNN Republik Indonesa nomor LS19EB/II/2024/Lab narkotika daerah samarinda tanggal 13 Februari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut bahwa Barang bukti berisikan kristal positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa DENI LUTHPI Bin H. RIVAI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada memiliki surat izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Atau

Ketiga :

----------- Bahwa ia Terdakwa DENI LUTHPI Bin H. RIVAI pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di hotel violand garden Jl. A.yani Kel. temindung permai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda  atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 Saksi SUMADI dan Saksi CORNELIUS Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 Saksi SUMADI dan Saksi CORNELIUS menerima laporan dari masyakat perihal adanya orang yang telah melakukan penyahgunaan narkotika jenis sabu di hotel voiland garden Jl. A.yani Samarinda yang kemudian saksi bersama dengan rekan lainnya mendatangi tempat yang dimaksud dan pada saat saksi berada di loby hotel bagian luar bertemu dengan seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai dengan apa yang disampaikan warga, kemudian saksi bersama dengan rekannya melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengaku bernama DENI LUTHPI yang kemudian saksi dan rekan lainnya meminta agar terdakwa menunjukan kamar tempat dirinya menginap dan setelah berada di kamar No.299 maka dilakukan pemeriksaan dan diketemukan barang mencurigakan yang di duga narkotika sabu berada di meja rias berupa alat hisap sabu, lalu dibawah kasur ditemukan dua lembar tisu warna putih yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) buah pipet/ botol kaca berukuran kecil yang didalamya terdapat sisa Kristal warna putih yang diduga adalah narkotika sabu sebagaimana keterangan terdakwa dan juga 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal warna putih yang diduga adalah narkotika jenis sabu, atas temuan tersebut terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polsek sungai pinang untuk penyidikan lebih lanjut;
    • Bahwa terdakwa DENI LUTHPI membeli sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik narkotika sabu di Jl. Lambung mangkurat Gg. Bakti kepada orang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bungkusnya dimana terdakwa mengakui bahwa satu bungkus telah dipergunakan pada saat didalam kamar hotel sehingga sisa dua bungkus saja, terdakwa juga menjelaskan bahwa untuk alat hisapnya dibuat sendiri dari botol air mineral yang di beri sedotan plastik, sedangkan untuk pipetnya di beli pada warung tidak jauh dari tempat terdakwa membeli narkoba, kemudian atas hal tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke polsek sungai pinang setelah dipolsek maka terdakwa sempat diambil urine guna dilakukan pengecekan kepada pihak laboratorium, kemudian untuk 1 (satu) bungkus narkotika dilakukan penimbangan dan didapat berat 0,53 gram bruto sedangkan 1 (satu) bungkus lainnya di dapat berat 0,57 gram bruto;
    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa DENI LUTHPI membeli dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk terdakwa pergunakan sendiri;
    • Bahwa berdasarkan Surat dari UPTD Lab kes Provinsi Kalimantan timur nomor 455/02317/NARKOBA/02/2023 tanggal 06 Februari 2024 bahwa telah dilakukan pemeriksaan skrining  urine dari DENI LUTHPI Bin H. RIVAI dengan hasil positif met amphetamine
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Barang  Bukti  nomor : 19/10978.02/2024 Tanggal 07 Februari 2024 PT. Pegadaian Cabang Sungai Pinang yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang SOLIHUDIN Bahwa 1 (satu) Amplop besar (terdiri dari 02 poket) Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,1 Gram Brutto atau 0,7 Gram Netto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium dari puslab narkotika BNN Republik Indonesa nomor LS19EB/II/2024/Lab narkotika daerah samarinda tanggal 13 Februari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut bahwa Barang bukti berisikan kristal positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa perbuatan terdakwa DENI LUTHPI Bin H. RIVAI dalam menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dilakukan tanpa ada memiliki surat izin dari pejabat yang  berwenang

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya