| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 20 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr |
| Tanggal Surat |
Selasa, 20 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. JAIDUN, S.H.,M.H | FERDINAND BUSTANI |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
PRIMAIR.
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hak a quo.
- Menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajiban pembayaran upah kepada Tergugat sesuai dan/atau melebihi ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku.
- Menyatakan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) yang menjadi kewajiban Penggugat kepada Tergugat.
- Menyatakan bahwa Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5/8/AS.00.03/II/2024 bukan merupakan alat bukti yang bersifat menentukan dalam perkara a quo, tidak mempunyai kekuatan mengikat secara absolut, serta kebenaran materielnya wajib diuji dan dinilai dalam pemeriksaan perselisihan hak di Pengadilan Hubungan Industrial.
- Menyatakan bahwa seluruh tuntutan Tergugat mengenai adanya kekurangan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) adalah tidak berdasar menurut hukum dan harus ditolak seluruhnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |