Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr FERDINAND BUSTANI ZAKARIA SIGIAGORA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERDINAND BUSTANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. JAIDUN, S.H.,M.HFERDINAND BUSTANI
Tergugat
NoNama
1ZAKARIA SIGIAGORA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

PRIMAIR.

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hak a quo.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajiban pembayaran upah kepada Tergugat sesuai dan/atau melebihi ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku.
  4.  Menyatakan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) yang menjadi kewajiban Penggugat kepada Tergugat.
  5. Menyatakan bahwa Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5/8/AS.00.03/II/2024 bukan merupakan alat bukti yang bersifat menentukan dalam perkara a quo, tidak mempunyai kekuatan mengikat secara absolut, serta kebenaran materielnya wajib diuji dan dinilai dalam pemeriksaan perselisihan hak di Pengadilan Hubungan Industrial.
  6. Menyatakan bahwa seluruh tuntutan Tergugat mengenai adanya kekurangan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) adalah tidak berdasar menurut hukum dan harus ditolak seluruhnya.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak