Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Smr ASNA Rusdi Hamid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat.
  3. Menyatakan sah Jual Beli yang dilakukan Penggugat dan dapat di jadikan dasar pengurusan peralihan hak/balik nama Sertifikat.
  4. Menyatakan tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : M 433 tanggal, 29 Maret 1999, yang terletak di Jalan Gotong Royong RT. 013 Kel. Handil Bakti Kec. Palaran Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, surat ukur nomor : 901 Tahun 1999 dengan luas 422 M2 (Empat Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) atas nama Rusdi Hamid yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda adalah sah milik Penggugat.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak/balik nama peralihan hak Sertifikat hak Milik Nomor : M 433 tanggal, 29 Maret 1999, yang terletak di Jalan Gotong Royong RT. 013 Kel. Handil Bakti Kec. Palaran Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, surat ukur nomor : 901 Tahun 1999 dengan luas 422 M2 (Empat Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) yang dikelurkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda atas nama Rusdi Hadi menjadi atas nama Penggugat.
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak