Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat;
- Menyatakan sah jual-beli yang dilakukan suami Penggugat (Mashud Aris alm.) dan Tergugat, dan dapat dijadikan dasar pengurusan peralihan hak/balik nama sertipikat;
- Menyatakan tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 16094 (dahulu nomor 317) Kelurahan Sempaja Selatan (dahulu Kelurahan Sempaja), Kecamatan Samarinda Utara (dahulu Kecamatan Samarinda Ilir), Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, Surat Ukur No. 4241/1986 (sekarang No. 09814/2024), dengan luas 300 meterpersegi, batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Jalan
- Selatan : Bambang S;,
- Barat : La Nafiah;
- Timur : Mudjiono.
atas nama: ADI, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda, adalah sah milik Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak/balik nama peralihan hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 16094 (dahulu Nomor: 317) Kelurahan Sempaja Selatan (dahulu Kelurahan Sempaja), Kecamatan Samarinda Utara (dahulu Kecamatan Samarinda Ilir), Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, Surat Ukur No.4241/1986 (sekarang No. 09814/2024), dengan luas 300 meterpersegi, atas nama: ADI yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda, atas nama ADI, menjadi tertulis atas nama Penggugat;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|