Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr 1.SUDARMADI, SH.
2.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
3.NOVI RATNAWATI, SH
4.RIZAL IRVAN AMIN SH
5.SHAFIRA AURELLIE
CASITA, S.P. Als OCA Bin KADIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-937/O.4.22/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI, SH.
2MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
3NOVI RATNAWATI, SH
4RIZAL IRVAN AMIN SH
5SHAFIRA AURELLIE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CASITA, S.P. Als OCA Bin KADIYAH[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

 

---------- Bahwa Terdakwa CASITA, SP, Als OCA Bin KADIYAH selaku Tenaga Pendamping Desa Mandiri Peduli Mangrove Non PNS Provinsi Kalimantan Timur dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berdasarkan Keputusan Kepala Kelompok Kerja Partisipasi dan Kemitraan Nomor : SK.31A/PM/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021 bersama-sama dengan Saksi WERE Bin RUHANG selaku Ketua Kelompok Budidaya Ikan (POKDAKAN) Tunas Jaya berdasarkan Akta Pendirian Kelompok Budidaya Ikan (POKDAKAN) Tunas Jaya dari Kantor Notaris ASTRY LENA R, S.H. Nomor : 18 tanggal 07 April 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2021 sampai dengan Desember 2021 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum yaitu Terdakwa CASITA, SP, ALS OCA BIN KADIYAH bersama-sama dengan Saksi WERE Bin RUHANG memalsukan rincian pengeluaran dan tanda tangan atas bukti-bukti kwitansi pembayaran, tidak melaporkan progres pekerjaan atas realisasi pengeluaran kegiatan padat karya program rehabilitasi mangrove yang dikelola sesuai dengan kondisi sebenarnya serta sisa dana kegiatan tidak dilaporkan dan tidak disetorkan kembali ke Kas Negara hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan” Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa CASITA, SP, ALS OCA BIN KADIYAH sebesar 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta  rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut dan Saksi WERE Bin RUHANG sejumlah Rp. 152.136.250,- (seratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. Rp. 392.136.250,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara yang Dilaksanakan oleh Kelompok Budi Daya Ikan (POKDAKAN) Tunas Jaya Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-2076/PW17/5/2024, tanggal 31 Desember 2024 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
 

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa Terdakwa CASITA, SP, Als OCA Bin KADIYAH selaku Tenaga Pendamping Desa Mandiri Peduli Mangrove Non PNS Provinsi Kalimantan Timur dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berdasarkan Keputusan Kepala Kelompok Kerja Partisipasi dan Kemitraan Nomor : SK.31A/PM/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021 bersama-sama dengan Saksi WERE Bin RUHANG selaku Ketua Kelompok Budidaya Ikan (POKDAKAN) Tunas Jaya berdasarkan Akta Pendirian Kelompok Budidaya Ikan (POKDAKAN) Tunas Jaya dari Kantor Notaris ASTRY LENA R, S.H. Nomor : 18 tanggal 07 April 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2021 sampai dengan Desember 2021 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan Tindak Pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya memalsukan rincian pengeluaran dan tanda tangan atas bukti bukti kwitansi pembayaran, tidak melaporkan progres pekerjaan atas realisasi pengeluaran kegiatan padat karya program rehabilitasi mangrove yang dikelola sesuai dengan kondisi sebenarnya serta sisa dana kegiatan tidak dilaporkan dan tidak disetorkan kembali ke Kas Negara hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan” yaitu menguntungkan diri Terdakwa CASITA, SP, Als OCA Bin KADIYAH sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta  rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, Saksi CASITA, SP, ALS OCA BIN KADIYAH, SP, Als OCA Bin KADIYAH sejumlah Rp. 152.136.250,- (seratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. Rp. 392.136.250,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara yang Dilaksanakan oleh Kelompok Budi Daya Ikan (POKDAKAN) Tunas Jaya Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-2076/PW17/5/2024, tanggal 31 Desember 2024 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Pihak Dipublikasikan Ya